KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) kepada eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di perbankan dalam negeri. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Penempatan DHE SDA pada Instrumen Moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkapkan, aturan tersebut merupakan kolaborasi antara BI dengan pemerintah. Ia berharap aturan tersebut bisa mendorong eksportir agar lebih banyak lagi menempatkan DHE SDA di perbankan dalam negeri.
“Ini akan positif mendorong penempatan DHE SDA, meningkatkannya, dan tentu saja tidak hanya mendukung stabilitas ekonomi, tapi juga stabilitas nilai tukar rupiah,” tutur Perry dalam konferensi pers, Rabu (22/5).
Baca Juga: LPEI Bisa Tampung DHE SDA, Begini Dampaknya ke Perusahaan Hingga Eksportir Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta mengungkapkan, dalam aturan tersebut, insentif yang diberikan tidak hanya berlaku untuk deposito eksportir saja, melainkan juga berlaku untuk instrument lainnya seperti term deposit valas DHE. “(Penempatannya akan meningkat?) nampaknya iya, paling tidak PP itu ada tiga hal baru dalam. Tadinya penempatan itu yang dapat insentif pajak hanya deposito. Tetapi kalau sekarang, semua penempatan yang disebutkan dalam PP mendapatkan insentif,” ungkapnya. Disamping itu, Filianingsih juga menyampaikan, semakin lama penempatan DHE SDA dilakukan, maka insentif yang diberikan juga akan semakin tinggi. Jika penempatan DHE SDA dikonversi ke rupiah, maka insentif yang diberikan juga akan lebih tinggi dibandingkan tidak konversi. “Dengan demikian ini akan meningkatkan minat dari eksportir itu dalam menempatkan dalam DHE,” tambahnya. Adapun mengacu pada pasal 4 ayat 1 dalam PP tersebut, insentif PPh yang bersifat final untuk eksportir dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Penghasilan final dengan dasar pengenaan pajak. Insentif ini diberikan kepada eksportir yang menempatkan DHE SDA dalam bentuk valuta asing maupun yang sudah dikonversi ke rupia, dikenakan PPh yang bersifat final di antaranya:
Baca Juga: Gula-Gula untuk Menarik Duit Hasil Ekspor SDA 1. Tarif sebesar 0%, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan. 2. Tarif sebesar 2,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan. 3. Tarif sebesar 7,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan, atau 4. Tarif sebesar l0% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 (satu) bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan. Sementara itu, untuk instrumen keuangan tertentu yang dananya dikonversi dari valuta asing ke mata uang Rupiah, dikenai PPh yang bersifat final dengan: 1. Tarif sebesar 0%, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan atau lebih dari 6 bulan.
2. Tarif sebesar 2,5%, untuk instmmen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 (enam) bulan; atau 3. Tarif sebesar 5%, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan. Sebagai informasi, aturan ini mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan yakni, 20 Mei 2024. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi