KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tebar stimulus perpajakan. Setelah hadir dengan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil, kini pemerintah hadirkan insentif pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar. Ekonom Bank Mandiri Faisal Rachman optimistis, adanya insentif tersebut bisa membawa angin segar bagi prospek pertumbuhan ekonomi, meski saat ini belum ada perhitungan pastinya. “Kalau pemerintah sendiri menargetkan, bila kedua kebijakan tersebut direspon positif oleh masyarakat, pemberian insentif pada sektor otomotif dan properti secara total kira-kira dapat menaikkan pertumbuhan di 1%,” tegas Faisal kepada Kontan.co.id, Senin (1/3).
Ada insentif bagi sektor properti, ini kata ekonom Bank Mandiri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tebar stimulus perpajakan. Setelah hadir dengan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil, kini pemerintah hadirkan insentif pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar. Ekonom Bank Mandiri Faisal Rachman optimistis, adanya insentif tersebut bisa membawa angin segar bagi prospek pertumbuhan ekonomi, meski saat ini belum ada perhitungan pastinya. “Kalau pemerintah sendiri menargetkan, bila kedua kebijakan tersebut direspon positif oleh masyarakat, pemberian insentif pada sektor otomotif dan properti secara total kira-kira dapat menaikkan pertumbuhan di 1%,” tegas Faisal kepada Kontan.co.id, Senin (1/3).