Ada insentif dan pengaturan harga, ESDM: Perpres ini penting untuk pengembangan EBT



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah membahas rancangan peraturan presiden (perpres) tentang pembelian tenaga listrik energi  terbarukan (EBT) oleh PT PLN (Persero). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai penyusunan regulasi tersebut penting dan mendesak demi bisa mengakselerasi bauran energi hijau.

Direktur Jenderal EBT dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Sutijastoto mengakui, pengembangan listrik EBT masih belum optimal. Berkaca dari realisasi tiga sampai empat tahun terakhir, setrum dari energi hijau hanya tumbuh sekitar 500 Megawatt (MW) per tahun.

Realisasi tersebut masih mini. Hingga saat ini realisasi listrik EBT baru sebesar 10,4 Gigawatt (GW) atau hanya 2,4% dari total potensi EBT di Indonesia yang ditaksir mencapai 442 GW.


Baca Juga: Beri kompensasi untuk eksplorasi panas bumi, pemerintah bakal bentuk tim teknis

Di sisi lain, ada target bauran EBT yang harus dikejar sebesar 23% pada tahun 2025. Hingga saat ini, total bauran EBT baru mencapai 9,15%. Khusus di sektor kelistrikan, hingga Mei 2020 baru sekitar 14,21% porsi EBT dari produksi listrik nasional.

"Sehingga ini gap-nya signifikan, dan ini lah perlu ada upaya percepatan. Ini lah tantangan kami, harus mempunyai extra ordinary effort untuk mencapai ke sana," jelas Sutijastoto dalam webinar, Selasa (28/7).

Editor: Anna Suci Perwitasari