KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah resmi memberlakukan revisi kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) pada 1 Maret 2025. Aturan ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah sudah menyiapkan ragam insentif fiskal dan dukungan bagi pengusaha yang patuh memarkirkan DHE SDA di dalam negeri 100% paling cepat 12 bulan. Diantaranya, insentif pajak penghasilan (PPh) 0% untuk pendapatan bunga pada instrumen penempatan DHE SDA. “Insentif fiskal dalam tarif PPH 0% untuk pendapatan bunga dari penempatan SDA. kalau tidak penempatan DHA SDA biasanya dikenakan 20%,” tutur Airlangga dalam konferensi pers, Senin (17/2).
Ada Insentif Fiskal Untuk Pengusaha yang Simpan DHE SDA 100% di RI
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah resmi memberlakukan revisi kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) pada 1 Maret 2025. Aturan ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah sudah menyiapkan ragam insentif fiskal dan dukungan bagi pengusaha yang patuh memarkirkan DHE SDA di dalam negeri 100% paling cepat 12 bulan. Diantaranya, insentif pajak penghasilan (PPh) 0% untuk pendapatan bunga pada instrumen penempatan DHE SDA. “Insentif fiskal dalam tarif PPH 0% untuk pendapatan bunga dari penempatan SDA. kalau tidak penempatan DHA SDA biasanya dikenakan 20%,” tutur Airlangga dalam konferensi pers, Senin (17/2).