KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui Peraturan Presiden atau Perpres No. 79/2023, pemerintah membebaskan bea masuk, dan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) untuk importasi mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU), dan juga completely knocked down (CKD). Asal tahu saja, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 6 Tahun 2023. Beleid ini diundangkan pada 29 Desember 2023 dan berlaku 15 hari sejak waktu diundangkan. Insentif ini hanya diberikan kepada produsen yang berkomitmen investasi untuk membangun fasilitas produksi mobil listrik di Indonesia. Menanggapi ini, Chief Operating Officer Hyundai Motors Indonesia Fransiscus Soerjopranoto menilai bahwa regulasi yang diterbitkan mengenai mobil listrik tidak konsisten, terutama untuk perusahaan yang sudah terlanjur berinvestasi besar di Indonesia.
Ada Insentif Impor Mobil Listrik, Hyundai Menilai Regulasi Indonesia Tak Konsisten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui Peraturan Presiden atau Perpres No. 79/2023, pemerintah membebaskan bea masuk, dan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) untuk importasi mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU), dan juga completely knocked down (CKD). Asal tahu saja, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 6 Tahun 2023. Beleid ini diundangkan pada 29 Desember 2023 dan berlaku 15 hari sejak waktu diundangkan. Insentif ini hanya diberikan kepada produsen yang berkomitmen investasi untuk membangun fasilitas produksi mobil listrik di Indonesia. Menanggapi ini, Chief Operating Officer Hyundai Motors Indonesia Fransiscus Soerjopranoto menilai bahwa regulasi yang diterbitkan mengenai mobil listrik tidak konsisten, terutama untuk perusahaan yang sudah terlanjur berinvestasi besar di Indonesia.