Ada Insentif Impor Mobil Listrik, Hyundai Menilai Regulasi Indonesia Tak Konsisten



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui Peraturan Presiden atau Perpres No. 79/2023, pemerintah membebaskan bea masuk, dan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) untuk importasi mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU), dan juga completely knocked down (CKD).

Asal tahu saja, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 6 Tahun 2023. Beleid ini diundangkan pada 29 Desember 2023 dan berlaku 15 hari sejak waktu diundangkan. Insentif ini hanya diberikan kepada produsen yang berkomitmen investasi untuk membangun fasilitas produksi mobil listrik di Indonesia.

Menanggapi ini, Chief Operating Officer Hyundai Motors Indonesia Fransiscus Soerjopranoto menilai bahwa regulasi yang diterbitkan mengenai mobil listrik tidak konsisten, terutama untuk perusahaan yang sudah terlanjur berinvestasi besar di Indonesia. 


“Kami merasa regulasi baru mengenai mobil listrik tidak konsisten terutama untuk perusahaan yang sudah terlanjur berinvestasi besar di Indonesia. Tidak hanya itu, rencana perubahan regulasi berikutnya juga membuat kami tidak nyaman. Walaupun begitu, Hyundai tetap akan terus menghadirkan produk terbarunya dan beragam layanan dalam meningkatkan kepuasan pecinta otomotif di tanah air," katanya kepada Kontan.co.id, Minggu (12/5). 

Baca Juga: Pengamat Otomotif: Insentif PPnBM DTP Picu Percepatan Penjualan Mobil Listrik

Selain soal insentif ini, Hyundai juga mengklaim bahwa pemerintah berwacana memberikan insentif mobil turunan dari mobil berbahan bakar minyak dengan nilai insentif menyerupai mobil listrik. "Tentu saja, hal ini perlu dipertimbangkan kembali, apalagi jika pemerintah berkeinginan lebih memasyarakatkan mobil listrik di tanah air," tegasnya. 

Meski demikian, Hyundai tetap akan memprioritaskan produksi dalam negeri atau CKD. Hyundai sendiri juga menargetkan 70.000 unit produksi mobil listriknya di tahun ini. "Dengan berbagai variasi produk terbaru kami nantinya," sambung Fransiscus. 

Dalam catatan Kontan.co.id, Hyundai memiliki fasilitas produksi mobil listrik di Cikarang, Jawa Barat dengan kapasitas 20.000 unit per tahun. Sejauh ini, pabrik Hyundai di Cikarang baru memproduksi model Hyundai Ioniq 5 saja. Adapun mobil listrik Hyundai lain seperti Ioniq 6, Kona 

"Kami memiliki Ioniq 5 yang sudah di produksi lokal dengan pencapaian hampir 10 ribu unit. Dengan adanya pabrik baterai Hyundai di Indonesia dalam waktu dekat, maka kami akan menjadi satu-satunya merek otomotif yang memiliki pabrikan kendaraan dan komponen lokal terlengkap di Indonesia," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati