KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan relaksasi terhadap percepatan restitusi (pengembalian pendahuluan) pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai bagian dari paket kebijakan stimulus jilid dua yang dikeluarkan pemerintah untuk meredam dampak wabah Covid-19. Relaksasi percepatan restitusi PPN tersebut diberikan bagi 19 sektor industri tertentu, wajib pajak yang berada di kawasan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) serta wajib pajak KITE-IKM. Baca Juga: Insentif tahap kedua siap mengalir ke sektor manufaktur
Ada insentif, nilai restitusi PPN bagi eksportir sektor tertentu tak dibatasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan relaksasi terhadap percepatan restitusi (pengembalian pendahuluan) pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai bagian dari paket kebijakan stimulus jilid dua yang dikeluarkan pemerintah untuk meredam dampak wabah Covid-19. Relaksasi percepatan restitusi PPN tersebut diberikan bagi 19 sektor industri tertentu, wajib pajak yang berada di kawasan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) serta wajib pajak KITE-IKM. Baca Juga: Insentif tahap kedua siap mengalir ke sektor manufaktur