KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi jiwa, PT AIA Financial menyambut positif kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menerbitkan aturan penyesuaian pelaksanaan teknis pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink dengan memanfaatkan sarana digital atau media elektronik. Lim Chet Ming, Chief Marketing Officer PT AIA Financial menegaskan, kebijakan OJK yang memberikan insentif penyesuaian pemasaran produk PAYDI di masa pandemi korona, merupakan langkah positif bagi pertumbuhan bisnis asuransi jiwa di Tanah Air. “Masyarakat sangat membutuhkan proteksi dan perencanaan keuangan di masa pandemi wabah korona,” kata Lim Chet Ming kepada Kontan.co.id, Jumat (5/6). Demi memberikan rasa tenang kepada nasabah dalam menjalani kehidupan di tengah pandemi, lanjut Lim, AIA telah mejalankan program pemasaran produk asuransi secara digital dengan meluncurkan AIA DigiBuy. DigiBuy adalah layanan pemasaran tanpa harus bertatap fisik antara tenaga pemasar dengan nasabah agar tetap mendapatkan perlindungan asuransi.
Ada insentif OJK, AIA pasarkan produk unitlink lewat online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi jiwa, PT AIA Financial menyambut positif kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menerbitkan aturan penyesuaian pelaksanaan teknis pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink dengan memanfaatkan sarana digital atau media elektronik. Lim Chet Ming, Chief Marketing Officer PT AIA Financial menegaskan, kebijakan OJK yang memberikan insentif penyesuaian pemasaran produk PAYDI di masa pandemi korona, merupakan langkah positif bagi pertumbuhan bisnis asuransi jiwa di Tanah Air. “Masyarakat sangat membutuhkan proteksi dan perencanaan keuangan di masa pandemi wabah korona,” kata Lim Chet Ming kepada Kontan.co.id, Jumat (5/6). Demi memberikan rasa tenang kepada nasabah dalam menjalani kehidupan di tengah pandemi, lanjut Lim, AIA telah mejalankan program pemasaran produk asuransi secara digital dengan meluncurkan AIA DigiBuy. DigiBuy adalah layanan pemasaran tanpa harus bertatap fisik antara tenaga pemasar dengan nasabah agar tetap mendapatkan perlindungan asuransi.