KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak tahun 2017, setiap tahunnya pemerintah harus kehilangan basis pajak Rp 230 triliun-Rp 270 triliun karena beberapa insentif pajak yang diberikan pemerintah. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazera dalam Webinar Tax Prime, Kamis (11/11). “Sejak tahun 2017 hingga 2020 ini, setiap tahunnya sekitar Rp 230 triliun sampai Rp 270 triliun (pajak) tidak dikumpulkan atau tidak dipungut oleh pemerintah karena kita memberikan kebijakan khusus berupa insentif,” kata Suahasil dalam webinar Tax Prime, Kamis (11/11). Suahasil mengatakan, beberapa insentif yang dimaksud adalah berupa insentif tax holiday, mini tax holiday, pembebasan pajak impor barang dan jasa tertentu, serta pembebasan bea masuk.
Ada insentif pajak, begini efeknya terhadap basis pajak menurut Wamenkeu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak tahun 2017, setiap tahunnya pemerintah harus kehilangan basis pajak Rp 230 triliun-Rp 270 triliun karena beberapa insentif pajak yang diberikan pemerintah. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazera dalam Webinar Tax Prime, Kamis (11/11). “Sejak tahun 2017 hingga 2020 ini, setiap tahunnya sekitar Rp 230 triliun sampai Rp 270 triliun (pajak) tidak dikumpulkan atau tidak dipungut oleh pemerintah karena kita memberikan kebijakan khusus berupa insentif,” kata Suahasil dalam webinar Tax Prime, Kamis (11/11). Suahasil mengatakan, beberapa insentif yang dimaksud adalah berupa insentif tax holiday, mini tax holiday, pembebasan pajak impor barang dan jasa tertentu, serta pembebasan bea masuk.