Ada insentif pajak, begini efeknya terhadap basis pajak menurut Wamenkeu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak tahun 2017, setiap tahunnya pemerintah harus kehilangan basis pajak Rp 230 triliun-Rp 270 triliun karena beberapa insentif pajak yang diberikan pemerintah. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazera dalam Webinar Tax Prime, Kamis (11/11).

“Sejak tahun 2017 hingga 2020 ini, setiap tahunnya sekitar Rp 230 triliun sampai Rp 270 triliun (pajak) tidak dikumpulkan atau tidak dipungut oleh pemerintah karena kita memberikan kebijakan khusus berupa insentif,” kata Suahasil dalam webinar Tax Prime, Kamis (11/11).

Suahasil mengatakan, beberapa insentif yang dimaksud adalah berupa insentif tax holiday, mini tax holiday, pembebasan pajak impor barang dan jasa tertentu, serta pembebasan bea masuk. 


Menurutnya pemberian insentif ini tidak diberikan saat masa pandemi Covid-19 saja. Melainkan sudah dilakukan saat kondisi masih normal.

Pemberian insentif tersebut ditujukan untuk menarik banyak peminat untuk berinvestasi baik dari luar maupun dalam negeri. 

Tercatat pada tahun 2020, sebesar Rp 234,9 triliun basis pajak yang tidak diterima pemerintah karena pemberian insentif kepada pelaku usaha.

Baca Juga: Wamenkeu sebut aspek kesehatan dan dunia usaha penting dalam pemulihan ekonomi 2022

Akan tetapi jika dibandingkan dengan tahun 2019, belanja perpajakan ini turun 13,7%. Hal ini dikarenakan kontraksi ekonomi di masa awal pandemi Covid-19 pada awal tahun 2020. 

“Begitu pun adanya perubahan benchmark tarif PPh badan dari yang sebelumnya mencapai 25% menjadi hanya 22%,” jelas Suahasil.

Lebi lanjut, Suahasil mencatat insentif pajak pada 2021 yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), hingga pertengahan Oktober 2021 sudah direalisasikan sebesar Rp 60,57 triliun dari alokasi sekitar Rp 63 triliun.

Menurutnya, dengan kegiatan ekonomi yang rendah saat pandemi Covid-19, maka insentif pajak juga menjadi lebih rendah. Selain itu penerimaan pajak juga ikut menurun karena pemerintah memberikan insentif atau relaksasi bagi dunia usaha.

“Sehingga pajak ini tidak usah dibayar oleh dunia usaha atau masyarakat. Kami akan lihat seberapa berpengaruh insentif pajak ini di akhir tahun terutama bagi dunia usaha,” pungkasnya.  

Selanjutnya: Penerimaan PPh dari Orang Super Kaya Bisa Menjadi Andalan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi