JAKARTA. Terhitung mulai tahun depan, pemerintah bakal menebar insentif pajak. Tujuannya supaya tren penurunan investasi ke Indonesia tak kian menukik tajam. Insentif ini mulai dari mempermudah penerima insentif tax holiday dan tax allowance melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 130/2011. Meski, kebijakan ini berarti memberikan diskon kepada wajib pajak, pemerintah tetap optimistis kebijakan ini tidak akan menyebabkan target penerimaan negara dari pajak jadi meleset. "Pajak mesti mengejar target yang harus dikejar, dong. Yang boleh diberi insentif hanya beberapa," ujar Muhammad Chatib Basri, Menteri Keuangan, Jumat (23/8). Asal tahu, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan penyelamatan ekonomi berupa pengurangan pajak penghasilan bagi untuk sektor padat karya yang memiliki ekspor minimal 30% dari total produksi serta untuk biaya riset dan pengembangan (R&D) yang dilakukan di Indonesia.
Pengurangan PPh juga diberikan kepada industri padat karya yang tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah juga penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) buku nonfiksi, penghapusan PPnBM bagi produk yang sudah tak dikategorikan barang mewah. Saat dikonfirmasi mengenai potensi pencapaian target pajak ini, Dirjen Pajak Fuad Rahmany enggan menanggapi. "Enggak ada komentar dulu. PMK-nya belum keluar," tuturnya ketika dihubungi KONTAN, Minggu (25/8). Pengamat perpajakan, Darussalam, berpendapat, dalam jangka pendek penerimaan pajak memang akan terganggu dengan adanya pemberian sejumlah insentif tersebut. Soal berapa persen potensi penerimaan yang hilang, ia belum menghitung. Sebab hingga kini belum jelas perincian bentuk insentif ini. Namun, ia menilai jika insentif ini bisa menggerakkan roda perekonomian Indonesia yang melambat, insentif itu memang layak diberikan.