JAKARTA. Terhitung mulai tahun depan, pemerintah bakal menebar insentif pajak. Tujuannya supaya tren penurunan investasi ke Indonesia tak kian menukik tajam. Insentif ini mulai dari mempermudah penerima insentif tax holiday dan tax allowance melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 130/2011. Meski, kebijakan ini berarti memberikan diskon kepada wajib pajak, pemerintah tetap optimistis kebijakan ini tidak akan menyebabkan target penerimaan negara dari pajak jadi meleset. "Pajak mesti mengejar target yang harus dikejar, dong. Yang boleh diberi insentif hanya beberapa," ujar Muhammad Chatib Basri, Menteri Keuangan, Jumat (23/8). Asal tahu, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan penyelamatan ekonomi berupa pengurangan pajak penghasilan bagi untuk sektor padat karya yang memiliki ekspor minimal 30% dari total produksi serta untuk biaya riset dan pengembangan (R&D) yang dilakukan di Indonesia.
Ada insentif pajak, target setoran pajak tetap
JAKARTA. Terhitung mulai tahun depan, pemerintah bakal menebar insentif pajak. Tujuannya supaya tren penurunan investasi ke Indonesia tak kian menukik tajam. Insentif ini mulai dari mempermudah penerima insentif tax holiday dan tax allowance melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 130/2011. Meski, kebijakan ini berarti memberikan diskon kepada wajib pajak, pemerintah tetap optimistis kebijakan ini tidak akan menyebabkan target penerimaan negara dari pajak jadi meleset. "Pajak mesti mengejar target yang harus dikejar, dong. Yang boleh diberi insentif hanya beberapa," ujar Muhammad Chatib Basri, Menteri Keuangan, Jumat (23/8). Asal tahu, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan penyelamatan ekonomi berupa pengurangan pajak penghasilan bagi untuk sektor padat karya yang memiliki ekspor minimal 30% dari total produksi serta untuk biaya riset dan pengembangan (R&D) yang dilakukan di Indonesia.