Ada insentif penerbangan, AP II beri diskon airport tax 20%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Angkasa Pura II (Persero) memberikan insentif berupa diskon passenger service charge (PSC) atau airport tax sebesar 20% di seluruh bandara yang dikelolanya.

Pemberian diskon PSC ini merupakan bagian dari kebijakan insentif transportasi udara yang dicanangkan pemerintah untuk 10 destinasi, yakni Batam, Bali, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Danau Toba, Bintan dan Belitung.

Baca Juga: Pemerintah tetapkan insentif penerbangan, tiket pesawat diskon hingga 50%


President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, bila ditotal ada 17 bandara AP II yang memberikan insentif PSC ini.

“Ada 14 bandara PT Angkasa Pura II terkoneksi dengan 10 destinasi wisata tersebut. Di sisi lain, sebanyak tiga bandara PT Angkasa Pura II juga merupakan bagian dari 10 destinasi wisata itu yakni Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan, Bandara HAS Hanandjoeddin di Belitung dan Bandara Silangit di Danau Toba," ujar Awaluddin dalam keterangan tertulis.

Pemberian diskon PSC 20% berlaku untuk 25% kapasitas kursi pada penerbangan ke 10 destinasi wisata tersebut, dan berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Mei 2020.

Dari 17 bandara tersebut, ada 20.000 penerbangan melayani 10 destinasi wisata tersebut, yang mana kapasitas kursi penumpangnya sebanyak 3,5 juta. Dengan begitu, ada sekitar 1 juta kursi penumpang yang mendapatkan diskon PSC sebesar 20%.

Baca Juga: Kabar baik! Pemerintah akan beri diskon tiket pesawat hingga 40% ke 10 destinasi

Irfan mengatakan, pemberian diskon PSC ini akan turut berdampak pada tarif tiket pesawat mengingat PSC merupakan salah satu komponen pembetuk harga tiket.

Lebih lanjut Irfan menargetkan dengan adanya pemberian diskon ini  tingkat keterisian penumpang (load factor) maskapai akan meningkat menjadi 90%, dimana load factor maskapai saat ini 60%-70%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi