KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Angkasa Pura II (Persero) memberikan insentif berupa diskon passenger service charge (PSC) atau airport tax sebesar 20% di seluruh bandara yang dikelolanya. Pemberian diskon PSC ini merupakan bagian dari kebijakan insentif transportasi udara yang dicanangkan pemerintah untuk 10 destinasi, yakni Batam, Bali, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Danau Toba, Bintan dan Belitung. Baca Juga: Pemerintah tetapkan insentif penerbangan, tiket pesawat diskon hingga 50%
Ada insentif penerbangan, AP II beri diskon airport tax 20%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Angkasa Pura II (Persero) memberikan insentif berupa diskon passenger service charge (PSC) atau airport tax sebesar 20% di seluruh bandara yang dikelolanya. Pemberian diskon PSC ini merupakan bagian dari kebijakan insentif transportasi udara yang dicanangkan pemerintah untuk 10 destinasi, yakni Batam, Bali, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Danau Toba, Bintan dan Belitung. Baca Juga: Pemerintah tetapkan insentif penerbangan, tiket pesawat diskon hingga 50%