KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Adhi Commuter Properti optimistis kebijakan insentif dari pemerintah berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas rumah tapak dan rumah susun mampu menggerakkan roda industri sektor properti. Insentif sektor properti tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021. Dalam skema insentif tersebut, 100% PPN ditanggung pemerintah untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Selain itu, pemerintah memberikan diskon PPN 50% untuk rumah dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar. Insentif PPN ini berlaku mulai 1 Maret 2021 hingga 30 Agustus 2021. Direktur Utama PT Adhi Commuter Properti Rizkan Firman mengungkapkan, stimulus tersebut bisa memberikan benefit berlipat bagi konsumen, baik itu properti komersial maupun residensial. Di satu sisi, para calon konsumen benar-benar dapat mengelola keuangan mereka dengan seksama di masa pandemi Covid-19.
Ada insentif PPN, LRT City Sentul genjot penjualan hunian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Adhi Commuter Properti optimistis kebijakan insentif dari pemerintah berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas rumah tapak dan rumah susun mampu menggerakkan roda industri sektor properti. Insentif sektor properti tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021. Dalam skema insentif tersebut, 100% PPN ditanggung pemerintah untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Selain itu, pemerintah memberikan diskon PPN 50% untuk rumah dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar. Insentif PPN ini berlaku mulai 1 Maret 2021 hingga 30 Agustus 2021. Direktur Utama PT Adhi Commuter Properti Rizkan Firman mengungkapkan, stimulus tersebut bisa memberikan benefit berlipat bagi konsumen, baik itu properti komersial maupun residensial. Di satu sisi, para calon konsumen benar-benar dapat mengelola keuangan mereka dengan seksama di masa pandemi Covid-19.