KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah yang akan memberikan insentif pembelian rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar mendatangkan angin segar bagi pengembang properti. Sejumlah emiten pengembang properti menyambut positif rencana kebijakan insentif untuk pembelian properti dari pemerintah. Mereka percaya, kebijakan ini mampu memberikan peluang bagi peningkatan penjualan produk residensial yang dipasarkan. Sebagai informasi, pemerintah akan mengguyurkan insentif pada sektor properti hingga 2024. Adapun, insentif ini berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah serta bantuan biaya administrasi.
Ada Insentif PPN Rumah dari Pemerintah, Pengembang Properti Sumringah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah yang akan memberikan insentif pembelian rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar mendatangkan angin segar bagi pengembang properti. Sejumlah emiten pengembang properti menyambut positif rencana kebijakan insentif untuk pembelian properti dari pemerintah. Mereka percaya, kebijakan ini mampu memberikan peluang bagi peningkatan penjualan produk residensial yang dipasarkan. Sebagai informasi, pemerintah akan mengguyurkan insentif pada sektor properti hingga 2024. Adapun, insentif ini berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah serta bantuan biaya administrasi.