KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana melakukan penetapan tarif insentif untuk ekspor produk CPO pada pertengahan tahun 2019 ini. Dalam lampiran PMK 23/2019, tarif pungutan ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya dikenakan nol. Tarif nol berlaku baik untuk harga produk di bawah US$ 570 per ton, harga US$ 570 sampai US$ 619 per ton, maupun harga di atas US$ 619 per ton. Menanggapi insentif tersebut, Sekretaris Perusahaan PT Mahkota Group Tbk (MGRO), Elvi mengatakan, walaupun hanya berlaku untuk periode yakni dari 1 Maret 2019 sampai dengan 31 Mei 2019, pihaknya melihat ini sebagai bukti nyata bahwa pemerintah sudah membantu dan memahami kondisi harga CPO yang masih fluktuatif saat ini dengan tidak menambah beban berat bagi pelaku bisnis. “Di mana sebenarnya pungutan tersebut juga nantinya akan dipergunakan untuk membantu subsidi dan pengembangan sektor bisnis ini. Imbasnya kinerja keuangan perusahaan tidak akan terbebani lagi pungutan tersebut pada periode tersebut, namun akan mengacu kepada sistem harga berjenjang pada periode mulai tanggal 1 Juni 2019 dan seterusnya,” ujar Elvi kepada Kontan.co.id, Rabu (20/3).
Ada insentif tarif ekspor CPO, ini tanggapan emiten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana melakukan penetapan tarif insentif untuk ekspor produk CPO pada pertengahan tahun 2019 ini. Dalam lampiran PMK 23/2019, tarif pungutan ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya dikenakan nol. Tarif nol berlaku baik untuk harga produk di bawah US$ 570 per ton, harga US$ 570 sampai US$ 619 per ton, maupun harga di atas US$ 619 per ton. Menanggapi insentif tersebut, Sekretaris Perusahaan PT Mahkota Group Tbk (MGRO), Elvi mengatakan, walaupun hanya berlaku untuk periode yakni dari 1 Maret 2019 sampai dengan 31 Mei 2019, pihaknya melihat ini sebagai bukti nyata bahwa pemerintah sudah membantu dan memahami kondisi harga CPO yang masih fluktuatif saat ini dengan tidak menambah beban berat bagi pelaku bisnis. “Di mana sebenarnya pungutan tersebut juga nantinya akan dipergunakan untuk membantu subsidi dan pengembangan sektor bisnis ini. Imbasnya kinerja keuangan perusahaan tidak akan terbebani lagi pungutan tersebut pada periode tersebut, namun akan mengacu kepada sistem harga berjenjang pada periode mulai tanggal 1 Juni 2019 dan seterusnya,” ujar Elvi kepada Kontan.co.id, Rabu (20/3).