KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBJ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan stimulus fiskal berupa perpanjangan waktu pembayaran kredit cukai hasil tembakau (CHT) dari dua bulan menjadi tiga bulan. Otoritas mencatat sudah banyak perusahaan rokok yang menikmati insentif itu. Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Nayoan menambahkan adanya insentif ini sangat membantu kas perusahaan rokok. Sebab, kenaikan tarif cukai rokok tahun ini sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) 35% sudah sangat memukul industri rokok. Apalagi, Covid-19 menambah masalah baru untuk konsumsi rokok. Baca Juga: Pemanfaatan stimulus perpanjangan kredit cukai rokok sudah capai Rp 9,93 triliun
Ada insentif triliunan untuk perusahaan rokok, ini kata GAPPRI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBJ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan stimulus fiskal berupa perpanjangan waktu pembayaran kredit cukai hasil tembakau (CHT) dari dua bulan menjadi tiga bulan. Otoritas mencatat sudah banyak perusahaan rokok yang menikmati insentif itu. Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Nayoan menambahkan adanya insentif ini sangat membantu kas perusahaan rokok. Sebab, kenaikan tarif cukai rokok tahun ini sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) 35% sudah sangat memukul industri rokok. Apalagi, Covid-19 menambah masalah baru untuk konsumsi rokok. Baca Juga: Pemanfaatan stimulus perpanjangan kredit cukai rokok sudah capai Rp 9,93 triliun