Ada intercompany, kreditur Trikomsel keberatan



Jakarta. Setelah utang obligasinya ditolak oleh tim pengurus, kali ini para kreditur perbankan PT Trikomsel Oke Tbk menemukan adanya intercompany loan alias utang antar anak usaha dengan induk usaha dalam daftar tagihan penundaan kewajiban penundaan utang (PKPU).

Adalah, PT Trisatindo yang diketahui sebagai anak usaha Trikomsel yang menagih utangnya mencapai Rp 2,1 triliun.

Adapun para kreditur perbankan itu antara lain berasal dari Bank Standard Chartered, Bank ANZ, Bank DBS, dan Deutches Bank.


Salah satu pengurus PKPU Trikomsel Andi Simangunsong menjelaskan, para kreditur perbankan ini awalnya mempertanyakan kedudukan PT Trisatindo.

Pasalnya, Trisatindo memiliki utang terbesar dibandingkan para kreditur lain.

"Karena dalam forum terbuka yakni dalam rapat verifikasi, kami membuka dokumen tagihan dari Trisatindo dan memang benar itu adalah intercompany loan," ujar dia kepada KONTAN pekan lalu.

Kendati demikian, para kreditur khususnya kreditur perbankan menolak tagihan dari Trisatindo.

Sebab, hal itu dapat menolong Trikomsel dalam rapat voting proposal perdamaian nantinya karena Trisatindo memiliki suara mayoritas dengan jumlah utang terbesar.

Ditambah lagi, Trisatindo masuk dalam kreditur separatis karena memegang jaminan.

Sekadar informasi, dalam tagihan sementara Trikomsel saat ini Trisatindo merupakan perusahaan yang memegang tagihan terbanyak yakni Rp 2,1 triliun.

Jumlah tersebut jauh dati total utang Trikomsel kepada para kreditur perbankan.

Sebut saja, utang Trikomsel kepada Bank BCA hanya sebesar Rp 509 miliar, Bank ANZ Indonesia Rp 274,16 miliar, Bank Mandiri Rp 225 miliar, Bank DBS Indonesia Rp 193 miliar, Bank CIMB Niaga Rp 893 miliar dan Bank BNI yang mencapai Rp 1 triliun.

Tak ayal, para kreditur perbankan tersebut akan melayangkan surat kebertannya kepada majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk tidak memasukkan Trisatindo sebagai salah satu kreditur Trikomsel.

Menanggapi sikap para kreditur perbankan itu, Andi menjelaskan, tim pengurus pada prinsipnya melihat tagihan Trisatindo dengan sederhana.

"Kami terima sepanjang dokumen itu benar adanya, dan Trisatindo berhasil menunjukkannya ke kami," sambungnya.

Lalu terkait Trisatindo sebagai kreditur separatis, Andi bilang, dalam dokumen yang diberikan pengurus menunjukan adanya dokumen gadai atau fudisia.

Lebih lanjut ia menyebutkan, intercompany loan itu berawal dari pengalihan hak utang alias cessie yang dilakukan pada 30 Desember 2015.

Namun sayangnya, baik pihak pengurus dan pihak Trikomsel tak menyebutkan nama perusahaan yang mengalihkan hak utangnya kepada Trisatindo itu.

"Utang ini bukan lah utang yang timbul belakangan. Ini utang yang timbul dari awal, pada kemudian hari company itu men-cessie-kan kepada company lain di Indonesia tidak ada masalah dong?," tambah Andi.

Dirinya juga mempersilakan kepada para kreditur untuk mengajukan keberatannya atas intercompany loan ini.

Tagor Sibarani, kuasa hukum Trikomsel berkomentar pengalihan cessie itu memang dilakukan pada akhir tahun lalu.

Sehingga menurut dia sah-sah saja jika pihaknya melakukan pengalihan hak utang.

"Pengalihan cessie boleh dilakukan sebelum adanya putusan PKPU dari majelis hakim, terkecuali pengalihan dilakukan setelah adanya putusan pkpu maka hal itu harus dibatalkan," ucap dia kepada KONTAN.

Adapun majelis hakim memutuskan Trikomsel dalam masa PKPU pada 4 Januari 2016.

Berdasarkan cacatan Bursa Efek Indonesia, Trisatindo merupakan anak usaha Trikomsel dengan total kepemilikan saham sebesar 70%.

Trisatindo sendiri merupakan perusahaan yang memperdagangkan alat-alat multimedia, komputer, telepon selular beserta aksesoris dan suku cadangnya dan kartu telepon pra bayar dan pasca bayar.

Mengenai total tagihan Trikomsel sendiri kepada seluruh krediiturnya, berdasarkan hitungan KONTAN dari yang disebutkan pengurus dalam rapat verifikasi tagihan itu mencapai Rp 7 triliun.

Namun setelah dikonfirmasi mengenai hal itu, pengurus enggan memberikan penjelasan.

"Kami masih perlu verifikasi lagi tapi yang pasti total jumlah kreditur yang kami terima sebanyak 52," ungkap pengurus PKPU lainnya Rosalia Hidayat kepada KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto