JAKARTA. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv angkat bicara terkait kasus suap yang menyeret Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum DJP Handang Soekarno (HS). Nama Haniv disebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (13/2) lalu. Dakwaan itu ditujukan kepada Ramapanicker Rajamohanan Nair alias Rajesh selaku Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP). Rajesh didakwa menyuap Handang sebesar US$ 148.500 dari total janji Rp 6 miliar agar beban pajaknya diringankan. Dalam surat dakwaan, upaya penyuapan bermula dari kesulitan perusahaan Rajesh, PT EKP dalam hal pajak pada kurun 2015-2016. Di antaranya, pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), surat tagihan pajak pertambahan nilai (STP PPN), penolakan pengampunan pajak, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan.
Ada ipar Jokowi, Haniv pilih diam kasus suap EKP
JAKARTA. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv angkat bicara terkait kasus suap yang menyeret Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum DJP Handang Soekarno (HS). Nama Haniv disebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (13/2) lalu. Dakwaan itu ditujukan kepada Ramapanicker Rajamohanan Nair alias Rajesh selaku Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP). Rajesh didakwa menyuap Handang sebesar US$ 148.500 dari total janji Rp 6 miliar agar beban pajaknya diringankan. Dalam surat dakwaan, upaya penyuapan bermula dari kesulitan perusahaan Rajesh, PT EKP dalam hal pajak pada kurun 2015-2016. Di antaranya, pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), surat tagihan pajak pertambahan nilai (STP PPN), penolakan pengampunan pajak, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan.