KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu terakhir ramai istilah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Apalagi, beberapa PSE yang diblokir cukup terkenal di kalangan masyarakat, seperti Paypal, Steam, Epic Games, dan lain-lain. Di sisi lain, sejak tahun 2019, Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah memungut pajak lewat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Karena serupa tapi tak sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mencoba menjelaskan perbedaan antara PSE dan PMSE.
Ada Istilah PSE dan PMSE, Berikut Perbedaannya Menurut Ditjen Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu terakhir ramai istilah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Apalagi, beberapa PSE yang diblokir cukup terkenal di kalangan masyarakat, seperti Paypal, Steam, Epic Games, dan lain-lain. Di sisi lain, sejak tahun 2019, Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah memungut pajak lewat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Karena serupa tapi tak sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mencoba menjelaskan perbedaan antara PSE dan PMSE.