Ada Isu Polusi, Pemerintah Matikan PLTU Suralaya 1, 2, 3, 4



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memutuskan untuk mematikan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Suralaya 1, 2, 3, dan 4. Menteri BUMN, Erick Thohir, mengatakan bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk menekan polusi udara.

“Tetapi data terakhir (menunjukkan hal ini) tidak mengurangi polusi ternyata, tetapi tetap kita matikan karena ini komitmen sama-sama menjaga polusi,” ungkapnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI (31/8).

Seperti diketahui, PLTU Suralaya terdiri atas 7 unit pembangkit dengan total daya terpasang sebesar 3.400 megawatt (MW). PLTU ini dimiliki oleh anak usaha PT PLN (Persero), yakni PT Indonesia Power. Lokasinya terletak di Cilegon, Banten.


Mengutip data Kementerian ESDM yang dikutip dari siaran pers NOMOR: 412.Pers/04/SJI/2023 terbit 4 September 2023, produksi listrik PLTU Suralaya berkontribusi sebesar 50% dari total produksi Indonesia Power serta menyumbang sekitar 18% kebutuhan energi listrik Jawa-Bali. Dengan transmisi sebesar 500 kV, pembangkit tersebut mengkonsumsi batubara kurang lebih 35.000 ton per hari. 

Baca Juga: Daya Listrik PLTU Suralaya Diturunkan Demi Tekan Polusi, Ini Kata Kementerian ESDM

Sebelumnya, emisi dari PLTU yang berlokasi di sekitar Jabodetabek mendapat sorotan seturut munculnya bahasan soal isu polusi di Jakarta. Menindaklanjuti hal ini, Komisi VII DPR RI sempat melakukan kunjungan kerja spesifik ke PLTU Suralaya, Banten di awal September 2023 ini.

Menurut Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi VII, DPR RI, Sugeng Suparwoto, peninjauan tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan fungsi Pengawasan DPR RI. Sebab, kata Sugeng, PLTU itu salah satu sektor yang disorot terkait dengan semakin parahnya polusi udara yang terjadi di Jakarta. 

"Komisi VII ingin berdiskusi dan meninjau secara langsung terkait profil dan kinerja PLTU Suralaya dalam pemenuhan energi listrik bagi Masyarakat dan ingin mengetahui langkah-langkah perusahaan dalam menghasilkan energi yang lebih ramah lingkungan, serta implementasi standar Environmental, Social, and Governance (ESG) yang telah diterapkan Perusahaan," jelas Sugeng.

Direktur Utama PT Indonesia Power, Edwin Nugraha Putra, memastikan bahwa pihaknya dan PT PLN (Persero) berkomitmen untuk selalu menjaga emisi PLTU sesuai dengan regulasi.

Baca Juga: PLN Pangkas Daya Listrik PLTU Suralaya untuk Kurangi Polusi Jakarta

“PLN telah menetapkan standar pemasangan ESP pada setiap PLTU sehingga emisi yang dikeluarkan oleh PLTU selalu aman dan berada di bawah ambang batas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, sesuai Permen LHK no. 15 tahun 2019, ambang batas partikulat adalah 100 mg/m3, sedangkan hasil pengukuran partikulat di Suralaya di bawah 60 mg/m3,” ungkap Edwin.

Guru Besar Teknik Lingkungan ITB, Prof Puji Lestari, menyampaikan bahwa PLTU Suralaya sudah memenuhi aturan yang ditetapkan pemerintah, terutama dalam mengelola emisi yang dihasilkan. Temuan ini berdasar pada  kajian dampak kegiatan PLTU PT PLN Indonesia Power terhadap potensi polutan lintas batas dengan model dispersi pada tanggal 1-22 Agustus 2023.

"Kesimpulan yang kami dapat dalam kajian tersebut antara lain, terdapat transboundary Air Polutant (polutan Lintas Batas) terutama pada musim penghujan namun pada konsentrasi yang relatif kecil pada Jakarta, dimana pada musim kemarau tidak terjadi transboundary ke arah Jakarta, konsentrasi polutan pada bulan Agustus 2023 cenderung kecil dan tidak terjadi transboundary ke arah Jakarta baik untuk polutan PM2.5; NOx dan SO2," jelas Puji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli