Ada isu pupuk subsidi langka, berikut penjelasan dari Pupuk Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan santer terdengar isu kelangkaan pupuk subsidi yang langka yang dilayangkan ke PT Pupuk Indonesia. Menurut manajemen Pupuk Indonesia, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan perihal isu pupuk bersubsidi ini. 

Wijaya Laksana, Head of Corporate Communication at PT Pupuk Indonesia (Persero) menjelaskan sejumlah hal yang harus diperhatikan adalah, yang pertama, untuk memperoleh pupuk bersubsidi ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi petani, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 salah satunya adalah petani tersebut harus terdaftar dalam kelompok tani. Kemudian harus menyusun e-RDKK dan untuk daerah tertentu, mempunyai Kartu Tani. 

E-RDKK adalah singkatan dari eletronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok. Ini adalah semacam proposal pengajuan yang harus disiapkan kelompok tani sebagai dasar bagi dinas pertanian untuk menentukan kebutuhan pupuk di suatu daerah.


Kemudian, ada juga batasan alokasi pupuk bersubsidi bagi tiap daerah. Adapun jumlah alokasi dan dosis tersebut adalah berdasarkan rekomendasi dari Kementan agar penggunaan pupuk lebih efisien dan tepat guna. 

"Dari temuan Pupuk Indonesia di lapangan, Wijaya mengatakan rata-rata yang mengeluhkan kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi adalah yang belum terdaftar di e-RDKK, sehingga memang tidak berhak dan tidak dilayani,"  jelasnya kepada Kontan.co.id, Jumat (22/1). 

Baca Juga: Jaga kepatuhan LHKPN, Pupuk Indonesia gandeng KPK sosialisasikan aturan baru

Selain itu, Wijaya menjelaskan lebih lanjut, ada petani yang merasa jatah alokasinya tidak sesuai dengan kebutuhan atau keinginannya. Kemudian di beberapa daerah memang sempat ada keterlambatan penebusan dari distributor karena menunggu SK alokasi di daerah tersebut.

Diakui Wijaya hambatan distribusi relatif tidak ada. Kemudian untuk stok, Pupuk Indonesia sudah menyiapkan stok 2,5 kali lipat dari ketentuan Pemerintah atau cukup untuk kebutuhan sebulan ke depan. 

Kapasitas produksi pupuk secara grup mencapai 13,9 juta ton per tahun. Adapun untuk kebutuhan pupuk bersubsidi tahun 2021 berdasarkan alokasi dari Pemerintah adalah sekitar 9 juta ton. Jadi dari sisi kemampuan produksi, Wijaya menegaskan Pupuk Indonesia memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementan dan pemerintah dan dinas pertanian di daerah untuk percepatan terbitnya SK Alokasi di daerah-daerah sebagai dasar bagi produsen pupuk untuk mengeluarkan pupuk sesuai alokasi," jelasnya. 

Untuk target produksi di speanjang tahun ini, Wijaya bilang belum disahkan oleh RUPS, jadi belum bisa disampaikan. Tapi sebagai gambaran, realisasi produksi tahun 2020 adalah 12,2 juta ton, lebih tinggi 17% dari target. 

Selanjutnya: Pupuk Indonesia proyeksi mampu sediakan 15,47 juta ton pupuk di 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .