KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan santer terdengar isu kelangkaan pupuk subsidi yang langka yang dilayangkan ke PT Pupuk Indonesia. Menurut manajemen Pupuk Indonesia, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan perihal isu pupuk bersubsidi ini. Wijaya Laksana, Head of Corporate Communication at PT Pupuk Indonesia (Persero) menjelaskan sejumlah hal yang harus diperhatikan adalah, yang pertama, untuk memperoleh pupuk bersubsidi ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi petani, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 salah satunya adalah petani tersebut harus terdaftar dalam kelompok tani. Kemudian harus menyusun e-RDKK dan untuk daerah tertentu, mempunyai Kartu Tani. E-RDKK adalah singkatan dari eletronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok. Ini adalah semacam proposal pengajuan yang harus disiapkan kelompok tani sebagai dasar bagi dinas pertanian untuk menentukan kebutuhan pupuk di suatu daerah.
Ada isu pupuk subsidi langka, berikut penjelasan dari Pupuk Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan santer terdengar isu kelangkaan pupuk subsidi yang langka yang dilayangkan ke PT Pupuk Indonesia. Menurut manajemen Pupuk Indonesia, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan perihal isu pupuk bersubsidi ini. Wijaya Laksana, Head of Corporate Communication at PT Pupuk Indonesia (Persero) menjelaskan sejumlah hal yang harus diperhatikan adalah, yang pertama, untuk memperoleh pupuk bersubsidi ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi petani, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 salah satunya adalah petani tersebut harus terdaftar dalam kelompok tani. Kemudian harus menyusun e-RDKK dan untuk daerah tertentu, mempunyai Kartu Tani. E-RDKK adalah singkatan dari eletronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok. Ini adalah semacam proposal pengajuan yang harus disiapkan kelompok tani sebagai dasar bagi dinas pertanian untuk menentukan kebutuhan pupuk di suatu daerah.