KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan surat edaran No 4261/03/SJN/2018 tentang permintaan data kepada seluruh pegawai di lingkungan inspektorat jenderal ESDM, direktorat jenderal, kepala badan, Sekjen DEN, BPH Migas, SKK Migas. Dalam surat itu tertulis, menindaklanjuti arahan Menteri ESDM Igansius Jonan dalam rangka menyikapi tahun politik dan isu terorisme, serta membangun jaringan komunikasi melalui teknologi informasi maka seluruh pegawai harus menyerahkan nomor ponsel, alamat email, dan nama akun media sosial (Facebook, Twitter, dan Instagram). "Ini berlaku untuk PNS dan non PNS di lingkungan unit ESDM," tulis surat yang diterbitkan 15 Mei 2018 oleh Ego Syahrial, Sekjen Kementerian ESDM Jumat (18/5).
Ada isu terorisme, ESDM mulai data akun medsos pegawainya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan surat edaran No 4261/03/SJN/2018 tentang permintaan data kepada seluruh pegawai di lingkungan inspektorat jenderal ESDM, direktorat jenderal, kepala badan, Sekjen DEN, BPH Migas, SKK Migas. Dalam surat itu tertulis, menindaklanjuti arahan Menteri ESDM Igansius Jonan dalam rangka menyikapi tahun politik dan isu terorisme, serta membangun jaringan komunikasi melalui teknologi informasi maka seluruh pegawai harus menyerahkan nomor ponsel, alamat email, dan nama akun media sosial (Facebook, Twitter, dan Instagram). "Ini berlaku untuk PNS dan non PNS di lingkungan unit ESDM," tulis surat yang diterbitkan 15 Mei 2018 oleh Ego Syahrial, Sekjen Kementerian ESDM Jumat (18/5).