JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menaikkan nilai jual obyek pajak (NJOP) bangunan yang dilalui proyek mass rapid transit (MRT) hingga sebesar 30%. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Edi Sumantri, mengatakan, kenaikan NJOP ini dilakukan untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2). "Kami akan lakukan penyesuaian NJOP di kawasan proyek MRT dengan kenaikan 30%," kata Edi, Jumat (3/2).
Ada jalur MRT, tanah di Sudirman capai Rp 97 juta
JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menaikkan nilai jual obyek pajak (NJOP) bangunan yang dilalui proyek mass rapid transit (MRT) hingga sebesar 30%. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Edi Sumantri, mengatakan, kenaikan NJOP ini dilakukan untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2). "Kami akan lakukan penyesuaian NJOP di kawasan proyek MRT dengan kenaikan 30%," kata Edi, Jumat (3/2).