KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia menyoroti kabar adanya penyuntikan booster vaksin virus corona (Covid-19) bagi pejabat. Penyuntikan tersebut dinilai berpotensi terjadi maladministrasi. Hal itu mengingat pemberian booster vaksin Covid-19 baru hanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan dan pekerja garis depan dalam penanganan pandemi Covid-19. "Jika betul terjadi bahwa itu jelas, jika disengaja dilakukan untuk kepentingan orang tertentu itu mempunyai potensi maladministrasi," ujar Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki kepada Kontan.co.id, Kamis (26/8).
Ada kabar pejabat dapat vaksin booster, Ombudsman sebut berpotensi maladministrasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia menyoroti kabar adanya penyuntikan booster vaksin virus corona (Covid-19) bagi pejabat. Penyuntikan tersebut dinilai berpotensi terjadi maladministrasi. Hal itu mengingat pemberian booster vaksin Covid-19 baru hanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan dan pekerja garis depan dalam penanganan pandemi Covid-19. "Jika betul terjadi bahwa itu jelas, jika disengaja dilakukan untuk kepentingan orang tertentu itu mempunyai potensi maladministrasi," ujar Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki kepada Kontan.co.id, Kamis (26/8).