KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beredar kabar bahwa pemerintah akan melakukan pemotongan pembayaran klaim biaya pelayanan pasien Covid-19 pada tahun ini. Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai, dengan asumsi bahwa seluruh klaim tersebut adalah hak pengelola rumah sakit, tentu pemotongan pembayaran klaim biaya ini akan merupakan pihak rumah sakit yang bersangkutan. Dia pun meminta pemerintah untuk memberikan informasi secara rinci mengenai aturan tersebut, agar tidak terjadi kesalahpahaman di mata publik. "Ini pasti akan menurunkan kredibilitas pemerintah dan BPJS kesehatan. Pemerintah harus menjelaskan secara rinci mengenai hal ini, agar tidak terjadi kesalahpahaman," ujar Piter, kepada Kontan.co.id, Senin (11/4).
Ada Kabar Pemotongan Klaim Biaya Pelayanan Pasien Covid-19, Ini Kata Ekonom Core
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beredar kabar bahwa pemerintah akan melakukan pemotongan pembayaran klaim biaya pelayanan pasien Covid-19 pada tahun ini. Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai, dengan asumsi bahwa seluruh klaim tersebut adalah hak pengelola rumah sakit, tentu pemotongan pembayaran klaim biaya ini akan merupakan pihak rumah sakit yang bersangkutan. Dia pun meminta pemerintah untuk memberikan informasi secara rinci mengenai aturan tersebut, agar tidak terjadi kesalahpahaman di mata publik. "Ini pasti akan menurunkan kredibilitas pemerintah dan BPJS kesehatan. Pemerintah harus menjelaskan secara rinci mengenai hal ini, agar tidak terjadi kesalahpahaman," ujar Piter, kepada Kontan.co.id, Senin (11/4).