KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan masih akan fokus dalam pengimplementasian proses transaksi kartu debit secara domestik dan persiapan implementasi standard transaksi QR Code secara nasional (QRIS) tahun ini hingga tahun 2020. Ini merupakan jawaban diplomatis BI atas pemberitaan Reuters yang menyebutkan ada upaya lobi dari pemerintah Amerika Serikat (AS) agar transaksi kartu kredit dikecualikan dalam aturan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) guna memuluskan bisnis Visa dan Mastercard di Indonesia. Seperti diketahui, dalam Peraturan BI nomor 19/8/PBI/2017 tentang GPN, seluruh transaksi pembayaran di dalam negeri wajib diproses secara domestik. Namun, aturan itu baru mengatur transaksi kartu ATM dan debet. Sedangkan untuk instrumen lain akan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG).
Ada kabar transaksi kartu kredit akan dikecualikan dalam aturan GPN, ini komentar BI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan masih akan fokus dalam pengimplementasian proses transaksi kartu debit secara domestik dan persiapan implementasi standard transaksi QR Code secara nasional (QRIS) tahun ini hingga tahun 2020. Ini merupakan jawaban diplomatis BI atas pemberitaan Reuters yang menyebutkan ada upaya lobi dari pemerintah Amerika Serikat (AS) agar transaksi kartu kredit dikecualikan dalam aturan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) guna memuluskan bisnis Visa dan Mastercard di Indonesia. Seperti diketahui, dalam Peraturan BI nomor 19/8/PBI/2017 tentang GPN, seluruh transaksi pembayaran di dalam negeri wajib diproses secara domestik. Namun, aturan itu baru mengatur transaksi kartu ATM dan debet. Sedangkan untuk instrumen lain akan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG).