JAKARTA. Ada kado Natal spesial bagi para investor, yang acapkali menjadi sasaran empuk bandit-bandit di pasar modal. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengusulkan adanya perlindungan bagi investor dari risiko kehilangan aset akibat pencurian atau penggelapan dana di perusahaan efek. Usulan ini tertuang dalam rancangan peraturan Ketua Bapepam-LK tentang Dana Perlindungan Pemodal (DPP). Perlindungan itu rencananya akan dilaksanakan lembaga khusus yang akan mengganti rugi atas aset yang hilang. Ini semacam Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang menjamin dana nasabah bank. Bedanya, lembaga perlindungan pemodal itu hanya memberi ganti ke investor yang memiliki rekening efek dan memiliki nomor tunggal identitas di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Besarnya ganti rugi sesuai nilai kehilangan aset, tak termasuk nilai kerugian atas perkiraan hasil investasi.
Ada kado Natal spesial bagi para investor
JAKARTA. Ada kado Natal spesial bagi para investor, yang acapkali menjadi sasaran empuk bandit-bandit di pasar modal. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengusulkan adanya perlindungan bagi investor dari risiko kehilangan aset akibat pencurian atau penggelapan dana di perusahaan efek. Usulan ini tertuang dalam rancangan peraturan Ketua Bapepam-LK tentang Dana Perlindungan Pemodal (DPP). Perlindungan itu rencananya akan dilaksanakan lembaga khusus yang akan mengganti rugi atas aset yang hilang. Ini semacam Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang menjamin dana nasabah bank. Bedanya, lembaga perlindungan pemodal itu hanya memberi ganti ke investor yang memiliki rekening efek dan memiliki nomor tunggal identitas di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Besarnya ganti rugi sesuai nilai kehilangan aset, tak termasuk nilai kerugian atas perkiraan hasil investasi.