KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif terhadap PT Emco Asset Management karena melanggar peraturan perundang-undangan bidang pasar modal. Berdasarkan pengumuman OJK pada 23 Februari 2024, menyebut, OJK menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dengan mempertimbangkan peran atau keterlibatan pihak-pihak atas terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut dalam memberikan efek jera. Emco dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 3,35 miliar dan perintah tertulis untuk membayar utang redemption ke nasabah, pembubaran Reksa Dana Emco Mantap, Reksa Dana Emco Growth Fund, Reksa Dana Emco Pesona, Reksa Dana Syariah Emco Saham Barokah Syariah.
Ada Kaitan Dengan Benny Tjokro, Emco Asset Management Kena Sanksi Adminitratif
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif terhadap PT Emco Asset Management karena melanggar peraturan perundang-undangan bidang pasar modal. Berdasarkan pengumuman OJK pada 23 Februari 2024, menyebut, OJK menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dengan mempertimbangkan peran atau keterlibatan pihak-pihak atas terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut dalam memberikan efek jera. Emco dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 3,35 miliar dan perintah tertulis untuk membayar utang redemption ke nasabah, pembubaran Reksa Dana Emco Mantap, Reksa Dana Emco Growth Fund, Reksa Dana Emco Pesona, Reksa Dana Syariah Emco Saham Barokah Syariah.