KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif terhadap PT Emco Asset Management karena melanggar peraturan perundang-undangan bidang pasar modal. Berdasarkan pengumuman OJK pada 23 Februari 2024, menyebut, OJK menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dengan mempertimbangkan peran atau keterlibatan pihak-pihak atas terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut dalam memberikan efek jera. Emco dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 3,35 miliar dan perintah tertulis untuk membayar utang redemption ke nasabah, pembubaran Reksa Dana Emco Mantap, Reksa Dana Emco Growth Fund, Reksa Dana Emco Pesona, Reksa Dana Syariah Emco Saham Barokah Syariah.
OJK juga meminta Emco memenuhi ketentuan mengenai komisaris independen. Emco harus memenuhi perintah ini dalam jangka waktu enam bulan sejak sanksi ditetapkan. Baca Juga: Mantan Dirut Taspen Life Maryoso Didakwa Rugikan Negara Rp 133,7 Miliar Sanksi ini diberikan OJK karena Emco melanggar sejumlah peraturan salah satunya melakukan pengelolaan reksa dana tidak dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas, semata-mata untuk kepentingan reksa dana. Ini disebabkan, Emco melalui Eddy Kurniawan selaku direktur utama melakukan kerja sama dengan Benny Tjokrosaputro selaku komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) berupa menyediakan tenaga pemasar ke Hanson International yang bukan merupakan APERD. Lalu, Emco harus memasukkan efek-efek yang terkait Benny Tjokro ke dalam portofolio efek reksadana yang dikelola oleh Emco. Baca Juga: Salah Mengelola Investasi, Dana Publik Jadi Bancakan