KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat dipersilakan melaporkan konten kampanye di media sosial (medsos) yang bermuatan SARA, fitnah (hoaks) dan ujaran kebencian ke Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu). Akhir bulan ini, Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) akan meneken Memorandum of Agreement (MoA) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menangani konten kampanye bermuatan SARA, fitnah, dan ujaran kebencian di medsos. Ketua Bawaslu Abhan menuturkan, pihaknya sudah menyiapkan satu tim untuk memonitor medsos selama kampanye, yang bertugas mengawasi kampanye di medsos. Namun, ia memastikan Bawaslu juga akan menangani dugaan pelanggaran dari laporan masyarakat.
Ada kampanye SARA, ujaran kebencian, bisa lapor ke Bawaslu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat dipersilakan melaporkan konten kampanye di media sosial (medsos) yang bermuatan SARA, fitnah (hoaks) dan ujaran kebencian ke Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu). Akhir bulan ini, Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) akan meneken Memorandum of Agreement (MoA) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menangani konten kampanye bermuatan SARA, fitnah, dan ujaran kebencian di medsos. Ketua Bawaslu Abhan menuturkan, pihaknya sudah menyiapkan satu tim untuk memonitor medsos selama kampanye, yang bertugas mengawasi kampanye di medsos. Namun, ia memastikan Bawaslu juga akan menangani dugaan pelanggaran dari laporan masyarakat.