Jakarta. Ingin uangnya bisa dikembalikan, salah satu korban dugaan penipuan oleh Larasati, mantan karyawan PT Reliance Securities Tbk melaporkan lagi ke polisi. Kali ini pasal yang disangkakan bukan lagi penipuan, melainkan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tepatnya adalah pasal 3, 4 dan 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang TPPU. "Iya. Ini tadi lapor ke Polda," kata Inggrid, salah satu korban Larasati, di PN Jakarta Barat, Rabu (16/11). Dalam tanda bukti lapor nomor TBL/5 622/XI/PMJ/DitReskrimsus ini, disebut sebagai terlapor adalah Irwan Kwok, Larasati dan PT Magnus Capital. Irwan Kwok sendiri saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang. Sementara Larasati ditahan untuk kasus dugaan penipuan yang sedang ditangani PN Jakarta Barat.
Ada kasus baru di investasi bodong Larasati
Jakarta. Ingin uangnya bisa dikembalikan, salah satu korban dugaan penipuan oleh Larasati, mantan karyawan PT Reliance Securities Tbk melaporkan lagi ke polisi. Kali ini pasal yang disangkakan bukan lagi penipuan, melainkan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tepatnya adalah pasal 3, 4 dan 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang TPPU. "Iya. Ini tadi lapor ke Polda," kata Inggrid, salah satu korban Larasati, di PN Jakarta Barat, Rabu (16/11). Dalam tanda bukti lapor nomor TBL/5 622/XI/PMJ/DitReskrimsus ini, disebut sebagai terlapor adalah Irwan Kwok, Larasati dan PT Magnus Capital. Irwan Kwok sendiri saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang. Sementara Larasati ditahan untuk kasus dugaan penipuan yang sedang ditangani PN Jakarta Barat.