Ada kasus Cak Budi, aturan pengumpulan uang dikaji



JAKARTA. Pemerintah menyatakan akan mendorong revisi UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.

Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa mengatakan dorongan revisi tersebut diajukan karena pemerintah menilai beberapa pasal yang terdapat dalam aturan tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi kekinian.

Ketidaksesuaian tersebut terutama menyangkut hak donatur, peran serta masyarakat untuk mengawasi sumbangan mereka, sanksi pidana maupun denda bagi yang melanggar.


Selain itu, dorongan revisi juga dilakukan untuk mengantisipasi revolusi digital, termasuk penggunaan media sosial dalam penghimpunan dana sosial dari masyarakat.

Khofifah mengatakan, rencana revisi sebenarnya sudah disiapkan mulai 2014. Tahun 2016 kemarin pemerintah juga sudah mulai melibatkan organisasi non-pemerintah, seperti Oxfam, YLKI, Forum Filantropi untuk menjaring usulan.

Pengetatan ketentuan untuk pengumpulan dana mencuat setelah kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan oleh Budi Utomo atau yang dikenal dengan Cak Budi belakangan ini. 

Aktivis sosial tersebut menghimpun dana bantuan dari masyarakat tapi duit tersebut dia belikan mobil dan gawai iPhone 7 dengan alasan untuk mempermudah penyaluran bantuan. "Kasus tersebut menjadi pembelajaran," kata Khofifah dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Jumat (5/5).

Khofifah mengatakan, proses revisi saat ini masih berjalan. Pihaknya sedang menguji publik draf revisi UU tersebut. "Setelah itu akan difinalkan Kementerian Hukum dan HAM dan akhirnya dimasukkan ke DPR," katanya.

Dia berharap, revisi tersebut nantinya bisa mendapatkan prioritas dalam Program Legislasi Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia