JAKARTA. Pemerintah menyatakan akan mendorong revisi UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa mengatakan dorongan revisi tersebut diajukan karena pemerintah menilai beberapa pasal yang terdapat dalam aturan tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi kekinian. Ketidaksesuaian tersebut terutama menyangkut hak donatur, peran serta masyarakat untuk mengawasi sumbangan mereka, sanksi pidana maupun denda bagi yang melanggar.
Ada kasus Cak Budi, aturan pengumpulan uang dikaji
JAKARTA. Pemerintah menyatakan akan mendorong revisi UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa mengatakan dorongan revisi tersebut diajukan karena pemerintah menilai beberapa pasal yang terdapat dalam aturan tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi kekinian. Ketidaksesuaian tersebut terutama menyangkut hak donatur, peran serta masyarakat untuk mengawasi sumbangan mereka, sanksi pidana maupun denda bagi yang melanggar.