KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan terdapat dua kasus baru Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak setelah tidak adanya kasus baru sejak Desember 2022 lalu. Berkaitan dengan hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan. "Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela)," tulis Kementerian Kesehatan melalui keterangan resmi, Senin (6/2)
Ada Kasus Gagal Ginjal Akut Lagi, BPOM Larang Distribusi Obat yang Dikonsumsi Pasien
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan terdapat dua kasus baru Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak setelah tidak adanya kasus baru sejak Desember 2022 lalu. Berkaitan dengan hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan. "Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela)," tulis Kementerian Kesehatan melalui keterangan resmi, Senin (6/2)