KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menegaskan, penggunaan mata uang tunai sebagai alat transaksi pembayaran masih sah dan sangat penting di Indonesia. Hal ini, menanggapi terkait kejadian viral di sosial media, seorang perempuan lanjut usia (lansia) yang hendak membeli Roti O, namun ditolak karena pembayarannya secara tunai. Salah satu gerai toko roti tersebut dijelaskan bahwa hanya menerima transaksi secara elektronik atau Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menyampaikan, berdasarkan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa, setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut.
Ada Kasus Pembeli Roti O Pakai Uang Tunai Ditolak, BI: Sesuai Aturan Dilarang Menolak
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menegaskan, penggunaan mata uang tunai sebagai alat transaksi pembayaran masih sah dan sangat penting di Indonesia. Hal ini, menanggapi terkait kejadian viral di sosial media, seorang perempuan lanjut usia (lansia) yang hendak membeli Roti O, namun ditolak karena pembayarannya secara tunai. Salah satu gerai toko roti tersebut dijelaskan bahwa hanya menerima transaksi secara elektronik atau Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menyampaikan, berdasarkan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa, setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut.
TAG: