KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Karantina Indonesia (Barantin) kembali memperketat lalu lintas hewan ternak untuk mencegah penyebaran kasus wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Kepala Badan Karantina Indonesia Sahat M. Panggabean menjelaskan, tidak semua wilayah di Indonesia terjangkit virus wabah PMK. Sehingga pembatasan diperlukan untuk menjaga wilayah di zona hijau agar tetap bebas dari terjangkitnya virus ini.
"Nah yang dari zona merah tidak mungkin bisa dipindahkan ke zona hijau yang bebas PMK, yapi yang bebas PMK bisa ke zona merah," jelas Sahat usai Rakernas Barantin di Jakarta, Kamis (16/1).
Baca Juga: Barantin Pastikan Kesehatan 2.797 Sapi Impor yang Masuk Awal Tahun 2025 Lebih lanjut, dia bilang pemerintah sebenarnya telah menetapkan standar penanganan PMK ini. Pertama, pelaksanaan vaksinasi terhadap seluruh hewan utamanya di wilayah yang terjangkit PMK. Kedua, terkait pemantauan lalu lintas hewan ternak. Dia menjelaskan setiap pergerakan hewan harus disertai sertifikasi yang menyatakan bahwa hewan tersebut dinyatakan sehat. "Ini dokumen sertifikat karantina baik dari Barantin maupun Pemda harus tetap digunakan," ujarnya. Ketiga, sosialisasi masif terhadap peternak terkait kebersihan kandang dan tata cara budidaya yang peternakan yang naik. Meski begitu, pihaknya menekankan terkait kasus ini memang merupakan tanggung jawab bersama lintas kementerian dan lembaga. Sahat juga menegaskan daerah memiliki peran penting dalam pencegahan penularan virus.
Baca Juga: Bapanas, Barantin dan BPOM Rilis Hasil Uji Cepat Anggur Shine Muscat, Ini Hasilnya "Kalau bicara penyakit tidak hanya bicara karantina saja, Kementan saja atau Pemda saja. tapi semua lini, jadi ini memang isu bersama," jelasnya. Diketahui, kasus PMK ini banyak menyebar di beberapa wilayah salah satunya di Jawa Timur. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengungkapkan sebanyak 12.934 ternak di Jawa Timur telah terkonfirmasi positif PMK. Sementara itu 689 di antaranya terkonfirmasi mati akibat virus ini.
"Total ada 689 hewan ternak mati," kata Adhy Karyono dalam keterangannya, Rabu (15/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi