Ada kebijakan Baru Pengambilan Peti Kemas di Tanjung Priok, Ini Efeknya ke Biaya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan baru di Pelabuhan Tanjung Priok untuk arus pengambilan peti kemas justru membuat banyak keluhan dari para pemilik barang. Alih-alih mengurai kemacetan, justru membuat rugi pemilik kontainer barang.

Ketua Umum DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Dharmawan Witanto alias Akong menjelaskan bahwa kebijakan Truck Appointment System dan antrian panjang di pelabuhan membuat biaya operasional sangat terdampak.

Per satu unit truk akan mengalami kerugian biaya operasional sebanyak Rp 800.000-Rp 1,35 juta. Kerugian tersebut merupakan estimasi biaya operasional jika truk terhambat 8-12 jam di pelabuhan.


Baca Juga: BP-AKR Ungkap Alasan Menaikkan Harga BP Ultimate Diesel Jadi Rp 30.890 per Liter

Adapun estimasi biaya tersebut dihitung dari biaya bahan bakar minyak (BBM) solar, uang jalan hingga lembur sopir, Loss trip, ritase hilang, dan potensi demurrage atau storage.

Namun untuk skala industri, kata Akong, wilayah Jakarta saat ini mempunyai kurang lebih 15.000 truk kontainer.

"Jika 30% terdampak, potensi kerugian kurang lebih sekitar Rp 4,5 Miliar per hari," ujar Akong kepada Kontan, Minggu (3/5/2026).

Lebih lanjut, kata Akong, biaya tersebut belum termasuk estimasi biaya kerugian importir akibat pabrik telat bahan baku dan biaya penalti shipping line.

Baca Juga: Genjot Produksi, Garudafood (GOOD) Siapkan Capex Lebih dari Rp 600 Miliar pada 2026

"Akar masalahnya adalah slot booking terbatas, sistem error, jam operasional terminal-depo tidak sinkron, minim buffer area," jelasnya.

Diketahui, Pelabuhan Tanjung Priok sudah membuat kebijakan baru untuk arus lalu lintas peti kemas. Kebijakan tersebut menyoal pembatasan penerbitan e-ticket. 

Pelabuhan memberikan kebijakan awal hanya 50% untuk batas maksimal kuota gatepass. Pembatasan tersebut berlaku awalnya mulai 31 Maret sampai 12 April saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News