KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM darurat pada 3 Juli sampai 20 Juli di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Hal ini untuk menekan angka penularan Covid-19. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi meminta perusahaan untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19. Terlebih saat pelaksanaan PPKM darurat. Ia mendorong perusahaan dan pekerja untuk tetap menciptakan kondisi ketenagakerjaan yang kondusif. "Kami tentunya sangat mengharapkan untuk tetap bisa menciptakan kondisi ketenagakerjaan yang kondusif dengan sebisa mungkin bisa diambil solusi dua belah pihak yang terbaik melalui dialog bipartit," ujar Anwar kepada Kontan.co.id, Kamis (1/7).
Ada kebijakan PPKM darurat, Kemenaker himbau perusahaan tidak lakukan PHK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM darurat pada 3 Juli sampai 20 Juli di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Hal ini untuk menekan angka penularan Covid-19. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi meminta perusahaan untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19. Terlebih saat pelaksanaan PPKM darurat. Ia mendorong perusahaan dan pekerja untuk tetap menciptakan kondisi ketenagakerjaan yang kondusif. "Kami tentunya sangat mengharapkan untuk tetap bisa menciptakan kondisi ketenagakerjaan yang kondusif dengan sebisa mungkin bisa diambil solusi dua belah pihak yang terbaik melalui dialog bipartit," ujar Anwar kepada Kontan.co.id, Kamis (1/7).