KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi membebaskan pajak penghasilan (PPh) atas dividen dengan syarat minimal 30% laba setelah pajak diinvestasikan kembali di Indonesia. Menkeu mengatur ada 12 jenis instrumen reinvestasi agar bisa memdapatkan insentif fiskal tersebut, salah satunya saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid telah ditandatangani Menkeu dan mulai efektif berlaku per tanggal 17 Februari 2021.
Ada kebijakan reinvestasi PPh atas dividen, ekonom: Bakal untungkan pasar saham
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi membebaskan pajak penghasilan (PPh) atas dividen dengan syarat minimal 30% laba setelah pajak diinvestasikan kembali di Indonesia. Menkeu mengatur ada 12 jenis instrumen reinvestasi agar bisa memdapatkan insentif fiskal tersebut, salah satunya saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid telah ditandatangani Menkeu dan mulai efektif berlaku per tanggal 17 Februari 2021.