JAKARTA. Kasus pelaporan pengurus Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada di Polda Jawa Barat (Jabar) mencurigakan. Kasus ini aneh, karena latar belakang pelapor yang mengaku sebagai investor koperasi janggal. Ada dugaan, pelaporan yang berujung pada penahan pengurus koperasi itu sebagai strategi menggagalkan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Seperti diketahui, Koperasi Cipaganti sedang dalam PKPU karena gagal membayar imbal hasil ke investor sejak Maret 2014 hingga sekarang. Dengan PKPU, koperasi yang bermarkas di Bandung ini harus mengembalikan dana nasabah pada periode tertentu, sesuai kesepakatan. Dana investor yang menurut catatan koperasi berjumlah 8.113 orang sangat besar, lebih dari Rp 3 triliun. Nah, dengan penahanan pengurus koperasi, bisa saja menganggu proses PKPU. Jika PKPU gagal, jalan terakhirnya adalah kepailitan. Dengan cara ini, dana nasabah bisa dikembalikan setelah menjual aset-aset koperasi. Dengan demikian pendiri koperasi, Andianto Setiabudi dkk tak perlu lagi memikirkan pengembalian dana nasabah. Perusahaan Andianto di Cipaganti Group juga akan aman karena berbeda hukum.
Ada kejanggalan dalam penahanan pengurus koperasi
JAKARTA. Kasus pelaporan pengurus Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada di Polda Jawa Barat (Jabar) mencurigakan. Kasus ini aneh, karena latar belakang pelapor yang mengaku sebagai investor koperasi janggal. Ada dugaan, pelaporan yang berujung pada penahan pengurus koperasi itu sebagai strategi menggagalkan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Seperti diketahui, Koperasi Cipaganti sedang dalam PKPU karena gagal membayar imbal hasil ke investor sejak Maret 2014 hingga sekarang. Dengan PKPU, koperasi yang bermarkas di Bandung ini harus mengembalikan dana nasabah pada periode tertentu, sesuai kesepakatan. Dana investor yang menurut catatan koperasi berjumlah 8.113 orang sangat besar, lebih dari Rp 3 triliun. Nah, dengan penahanan pengurus koperasi, bisa saja menganggu proses PKPU. Jika PKPU gagal, jalan terakhirnya adalah kepailitan. Dengan cara ini, dana nasabah bisa dikembalikan setelah menjual aset-aset koperasi. Dengan demikian pendiri koperasi, Andianto Setiabudi dkk tak perlu lagi memikirkan pengembalian dana nasabah. Perusahaan Andianto di Cipaganti Group juga akan aman karena berbeda hukum.