Ada kelonggaran GWM valas, bank langsung menyambar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 1 Oktober 2018, bank lebih fleksibel mengelola likuditas valas. Bank tidak harus memenuhi porsi giro wajib minimum (GWM) harian valas sebesar 8% dari dana pihak ketiga (DPK) valas.

Perbankan hanya perlu menyediakan GWM valas harian 6%, sedangkan 2% dihitung berdasarkan rata-rata. Ini sesuai dengan peraturan Bank Indonesia (PBI) No 20/3/PBI/2018 tentang giro wajib minimum dalam rupiah dan valuta asing.

Langkah BI menerapkan GWM rata rata valas bank umum 2% ini untuk menyempurnakan dan pengaturan kebijakan di bidang moneter. Selain itu, bank diharapkan bisa meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter.


Bank bisa lebih fleksibel dalam mengelola pemenuhan likuditas secara rata rata dalam kurun waktu tertentu. Fleksibilitas bank ini terkait dengan interest rate buffer di pasar uang.

Menurut BI, ini tidak hanya meningkatkan efisiensi pengelolaan likuiditas perbankan, tapi juga menopang stabilitas pergerakan suku bunga pasar uang sebagai sasaran operasional kebijakan moneter dan sekaligus mendorong pendalaman pasar keuangan.

Bank dapat memanfaatkan fleksibilitas likuiditas untuk penempatan sementara pada instrumen pasar uang sehingga dapat mendorong pendalaman pasar keuangan. Sehubungan dengan itu, GWM rata-rata diharapkan dapat mengurangi volatilitas suku bunga di pasar uang.

Mahelan Prabantarikso, Direktur Bank Tabungan Negara (BTN) mengatakan, penerapan GWM valas secara harian dan rata rata memberikan fleksibilitas likuditas bank. “Selain itu juga meningkatkan kemampuan dan efisiensi dalam hal pengelolaan likuiditas,” kata Mahelan kepada kontan.co.id, Senin (8/10).

Per September 2018, portofolio DPK valas BTN adalah sebesar 0,14% dari total aset. Portofolio tersebut sangat kecil bagi bisnis BTN sehingga tidak berdampak signifikan bagi likuiditas maupun kinerja BTN.

Darmawan Junaidi, Direktur Treasury and International Banking Bank Mandiri mengatakan, aturan ini sudah efektif per 1 Oktober 2018. “Sedikit ada relaksasi,” kata Darmawan.

Dengan aturan ini, likuiditas harian akan lebih terkelola dengan baik dan rasio likuiditas valas bisa dijaga di angka 93%-94% sampai akhir tahun.

Jahja Setiaatmadja, Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA) juga menyebut aturan ini sudah diimplementasikan oleh bank. “Dan sejauh ini tidak ada masalah,” kata Jahja kepada kontan.co.id, Senin (8/10). Dengan aturan ini maka diharapkan rasio likuditas valas BCA sampai akhir tahun bisa dijaga dikisaran 65%-70%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati