KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 1 Oktober 2018, bank lebih fleksibel mengelola likuditas valas. Bank tidak harus memenuhi porsi giro wajib minimum (GWM) harian valas sebesar 8% dari dana pihak ketiga (DPK) valas. Perbankan hanya perlu menyediakan GWM valas harian 6%, sedangkan 2% dihitung berdasarkan rata-rata. Ini sesuai dengan peraturan Bank Indonesia (PBI) No 20/3/PBI/2018 tentang giro wajib minimum dalam rupiah dan valuta asing. Langkah BI menerapkan GWM rata rata valas bank umum 2% ini untuk menyempurnakan dan pengaturan kebijakan di bidang moneter. Selain itu, bank diharapkan bisa meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter.
Ada kelonggaran GWM valas, bank langsung menyambar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 1 Oktober 2018, bank lebih fleksibel mengelola likuditas valas. Bank tidak harus memenuhi porsi giro wajib minimum (GWM) harian valas sebesar 8% dari dana pihak ketiga (DPK) valas. Perbankan hanya perlu menyediakan GWM valas harian 6%, sedangkan 2% dihitung berdasarkan rata-rata. Ini sesuai dengan peraturan Bank Indonesia (PBI) No 20/3/PBI/2018 tentang giro wajib minimum dalam rupiah dan valuta asing. Langkah BI menerapkan GWM rata rata valas bank umum 2% ini untuk menyempurnakan dan pengaturan kebijakan di bidang moneter. Selain itu, bank diharapkan bisa meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter.