KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dijalankan oleh BP Jamsostek harus menunggu sampai 56 tahun dinilai akan menimbulkan beberapa dampak. Salah satunya ialah meningkatnya jumlah klaim JHT sebelum aturan berlaku pada 4 Mei 2022. Bagaimana tidak, saat ini masih ada peserta yang telah di PHK namun belum mencairkan dana JHT yang dimiliki. Sehingga, ada kemungkinan pengajuan klaim JHT yang meningkat daripada harus menunggu usia 56 tahun setelah aturan Permenaker No. 2 Tahun 2022 berlaku. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengusulkan ada pengecualian khusus bagi peserta yang telah PHK sebelum 4 Mei 2022. Alasannya, ia menginterpretasikan bahwa Permenaker no. 19 Tahun 2015 masih berlaku sampai tanggal 4 Mei 2022.
“Ini artinya pekerja yang mengundurkan diri atau pekerja yang terkena PHK sebelum tanggal 4 Mei 2022 tetap bisa mencairkan dana JHT-nya kapanpun setelah tanggal 4 Mei 2022, tidak harus menunggu usia mencapai 56 tahun,” ujar Timboel kepada KONTAN, Kamis (17/2). Oleh karena itu, ia berharap bagi pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK sebelum tanggal 4 Mei 2022 harus tetap dilayani oleh BPJS Ketenagakerjaan saat mencairkan dana JHT-nya walaupun belum berusia 56 tahun. Baca Juga: Program JHT Dinilai Berperan Tekan Angka Kemiskinan Lansia Menurutnya, berdasarkan isi pasal 14 dan Pasal 15 Permenaker No. 2 tahun 2022, pencairan JHT di usia 56 tahun baru berlaku bagi pekerja yang mengalami PHK atau mengundurkan diri setelah 4 Mei 2022. “Hal ini penting mengingat masih banyak pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri yang belum mau mencairkan dana JHT-nya, dan akan mengambil dana JHT-nya bila ada keperluan,” jelasnya. Selain itu, Timboel bilang hal tersebut juga bisa menjadi antisipasi agar tidak terjadi rush dalam pengajuan klaim sebelun aturan berlaku.