KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dijalankan oleh BP Jamsostek harus menunggu sampai 56 tahun dinilai akan menimbulkan beberapa dampak. Salah satunya ialah meningkatnya jumlah klaim JHT sebelum aturan berlaku pada 4 Mei 2022. Bagaimana tidak, saat ini masih ada peserta yang telah di PHK namun belum mencairkan dana JHT yang dimiliki. Sehingga, ada kemungkinan pengajuan klaim JHT yang meningkat daripada harus menunggu usia 56 tahun setelah aturan Permenaker No. 2 Tahun 2022 berlaku. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengusulkan ada pengecualian khusus bagi peserta yang telah PHK sebelum 4 Mei 2022. Alasannya, ia menginterpretasikan bahwa Permenaker no. 19 Tahun 2015 masih berlaku sampai tanggal 4 Mei 2022.
Ada Kemungkinan Kenaikan Klaim JHT Sebelum 4 Mei 2022, Ini Saran BPJS Watch
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dijalankan oleh BP Jamsostek harus menunggu sampai 56 tahun dinilai akan menimbulkan beberapa dampak. Salah satunya ialah meningkatnya jumlah klaim JHT sebelum aturan berlaku pada 4 Mei 2022. Bagaimana tidak, saat ini masih ada peserta yang telah di PHK namun belum mencairkan dana JHT yang dimiliki. Sehingga, ada kemungkinan pengajuan klaim JHT yang meningkat daripada harus menunggu usia 56 tahun setelah aturan Permenaker No. 2 Tahun 2022 berlaku. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengusulkan ada pengecualian khusus bagi peserta yang telah PHK sebelum 4 Mei 2022. Alasannya, ia menginterpretasikan bahwa Permenaker no. 19 Tahun 2015 masih berlaku sampai tanggal 4 Mei 2022.