Ada kemungkinan Perppu MK dilakukan voting, jika..



JAKARTA. Ketua Komisi III DPR Pieter C Zulkifli menyerukan agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dapat diterima dalam Rapat Paripurna."Kalau di komisi tidak bulat, maka akan dilakukan voting dalam Paripurna. Saya berharap Perppu diterima. Tidak ada cara lain menyelematkan MK," kata Pieter di gedung DPR (Kamis, 19 Desember 2013).Pieter mengingatkan pentingnya fungsi Perppu MK dalam Pemilu 2014, sebab segala sengketa muaranya akan menuju ke MK. "Saya punya keyakinan diterima, kalau tidak, artinya kita tidak punya sensitifitas menyelematkan marwah MK. Ingat beberapa bulan lagi akan ada Pemilu, apa jadinya kalau itu terulang lagi kejadian seperti ini," ujarnya.Sebelumnya, pada Rapat Kerja Komisi III DPR kemarin (Rabu, 18/12) pembahasan Perppu MK berjalan alot. Keputusan tentang Perppu MK pun akan ditentukan lewat mekanisme voting di Rapat Paripurna hari ini.Sejumlah fraksi secara tegas menolak Perppu MK menjadi UU, yakni diantaranya Fraksi PDIP, Hanura, Gerindra dan PKS. Disisi lain, fraksi Partai Demokrat, Golkar, PAN dan PKB menerima Perppu MK menjadi UU. Sementara itu fraksi PPP berpendirian tidak ambil sikap alias abstain.Dalam pantuan KONTAN, Rapat Paripurna masih berlangsung dan tengah mendengarkan pandangan fraksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie