KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan turut berimbas pada industri asuransi. Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) masih menyambut baik besaran PPN tersebut. Jika menilik isi PMK no 67 tahun 2022, agen asuransi diwajibkan turut ambil andil dalam PPN tersebut sebesar 10%. Dengan begitu, PPN yang harus disetor oleh agen asuransi sebesar 1,1%. “PPN yang akan dikenakan semula sebesar 11%, setelah kita perjuangkan akhirnya diputuskan menjadi 1,1%,” ujar Ketua Bidang Investasi dan Perpajakan PAAI Henny Dondokambey dalam keterangan resminya, Senin (11/4).
Ada Kenaikan PPN 11%, Begini Tanggapan PAAI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan turut berimbas pada industri asuransi. Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) masih menyambut baik besaran PPN tersebut. Jika menilik isi PMK no 67 tahun 2022, agen asuransi diwajibkan turut ambil andil dalam PPN tersebut sebesar 10%. Dengan begitu, PPN yang harus disetor oleh agen asuransi sebesar 1,1%. “PPN yang akan dikenakan semula sebesar 11%, setelah kita perjuangkan akhirnya diputuskan menjadi 1,1%,” ujar Ketua Bidang Investasi dan Perpajakan PAAI Henny Dondokambey dalam keterangan resminya, Senin (11/4).