Ada Kenaikan PPN 11%, Begini Tanggapan PAAI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan turut berimbas pada industri asuransi. Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) masih menyambut baik besaran PPN tersebut.

Jika menilik isi PMK no 67 tahun 2022, agen asuransi diwajibkan turut ambil andil dalam PPN tersebut sebesar 10%. Dengan begitu, PPN yang harus disetor oleh agen asuransi sebesar 1,1%.

“PPN yang akan dikenakan semula sebesar 11%, setelah kita perjuangkan akhirnya diputuskan menjadi 1,1%,” ujar Ketua Bidang Investasi dan Perpajakan PAAI Henny Dondokambey dalam keterangan resminya, Senin (11/4).


Baca Juga: Kepala Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono: Kenaikan Tarif PPN Perlu Direvisi

Henny pun menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya besaran PPN yang bakal dikenakan ke agen asuransi tidak lebih dari 1%. Namun, pada akhirnya PMK mewajibkan besaran PPN yang harus disetor agen asuransi sebesar 1,1%. “Jadi dengan adanya peraturan tersebut, saya pikir sudah sesuai dengan harapan kita, hanya selisih 0,1 persen,” kata Henny.

Dengan adanya aturan baru tersebut, Henny pun menambahkan bahwa saat ini PAAI tengah bersiap untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota PAAI. Harapannya, regulasi tersebut dapat dipahami oleh para agen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .