KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan kembali terkait rencana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2024. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Sedangkan Upah Minimum 2024 untuk Kabupaten/Kota harus ditetapkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023. Penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. Beleid tersebut sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 10 November 2023.
Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Nafan Aji Gusta mengatakan, sektor yang akan terkena dampak positif adalah sektor
consumer non cyclical.
Baca Juga: UMP 2024 Naik, Ini Deretan Emiten yang Bakal Terdampak “Katalis positif dari kenaikan UMP ini terhadap kinerja emiten
consumer non cyclical terkait dengan potensi peningkatan daya beli masyarakat,” ujarnya kepada Kontan, Selasa (21/11). Di sisi lain, pada tahun pemilu, biasanya juga akan ada sentimen positif peningkatan daya beli masyarakat. Kata Nafan, hal ini juga paralel dengan stabilitas pertumbuhan ekonomi Indonesia. “Namun, positif dan negatif sentimen kenaikan UMP juga berkaitan dengan penerapan
good governance dari masing-masing emiten,” ungkapnya. Nafan pun merekomendasikan
accumulate untuk
ICBP,
LSIP,
CPIN, dan
ULTJ dengan target harga masing-masing Rp 10.675 - Rp 11.450, Rp 945-Rp 1.055, Rp 5.775-Rp 6.275, dan Rp 1.750-Rp 1.880 per saham.
Lalu, INDF direkomendasikan
buy on weakness dengan target harga Rp 6.600-Rp 6.900 per saham. Sejalan, Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy bilang, sektor yang akan terkena efek positif dari kenaikan upah pekerja adalah sektor
consumers goods. Hal itu ditunjang oleh kenaikan daya beli masyarakat yang akan mengerek kinerja penjualan para emiten. “Misalnya
INDF, ICBP,
ERAA, dan juga emiten-emiten rokok,” ujarnya kepada Kontan, Selasa (21/11).
Baca Juga: UMP 2024 Naik, Analis Rekomendasikan Saham Sejumlah Emiten Konsumer Ini Sementara, sektor yang bakal buntung akibat dari kenaikan UMP adalah mereka yang
labor intensive. Sebab, terdapat kenaikan biaya operasional yang cukup besar untuk sumber daya manusia. “Misalnya, emiten dari sektor tekstil dan komoditas, seperti sawit dan produk perkebunan lainnya. Sebaiknya sektor ini dihindari dulu,” tuturnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi