KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun akan mendorong pelaku usaha di media sosial berpindah ke marketplace. Langkah ini dilakukan pasca pemerintah menerbitkan peraturan tentang pajak e-commerce yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-commerce). Dalam aturan tersebut, aturan perpajakan untuk e-commerce di luar platform marketplace tak diatur secara spesifik. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama pun menegaskan, tidak ada perbedaan perlakuan pajak pada pihak yang berdagang di media sosial dengan perdagang yang berdagang lewat marketplace atau secara konvensional. Sebetulnya, dalam pasal 9 ayat (1) PMK 201/2018 disebutkan, pengenaan pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan pajak penghasilan atas perdagangan barang dan jasa e-commerce berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial sebagaimana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ada kepastian hukum, Ditjen Pajak giring pedagang di medsos beralih ke marketplace
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun akan mendorong pelaku usaha di media sosial berpindah ke marketplace. Langkah ini dilakukan pasca pemerintah menerbitkan peraturan tentang pajak e-commerce yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-commerce). Dalam aturan tersebut, aturan perpajakan untuk e-commerce di luar platform marketplace tak diatur secara spesifik. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama pun menegaskan, tidak ada perbedaan perlakuan pajak pada pihak yang berdagang di media sosial dengan perdagang yang berdagang lewat marketplace atau secara konvensional. Sebetulnya, dalam pasal 9 ayat (1) PMK 201/2018 disebutkan, pengenaan pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan pajak penghasilan atas perdagangan barang dan jasa e-commerce berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial sebagaimana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.