KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum sempat lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak orang pribadi periode 2018? Tenang, hari ini Anda masih bisa melaporkan SPT. Sebab meski batas waktu pelaporan SPT berakhir pada 31 Maret 2019, namun Direktorat Jenderal Pajak memberikan kompensasi satu hari. Keputusan ini sampaikan sejak akhir pekan lalu. Lantaran tanggal 31 Maret 2019 jatuh pada hari Minggu saat kantor pajak tutup. Oleh karena itu wajib pajak masih bisa lapor SPT pada hari ini, Senin (1/4).
Ada keringanan, lapor SPT hari ini tak kena denda Rp 100.000
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum sempat lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak orang pribadi periode 2018? Tenang, hari ini Anda masih bisa melaporkan SPT. Sebab meski batas waktu pelaporan SPT berakhir pada 31 Maret 2019, namun Direktorat Jenderal Pajak memberikan kompensasi satu hari. Keputusan ini sampaikan sejak akhir pekan lalu. Lantaran tanggal 31 Maret 2019 jatuh pada hari Minggu saat kantor pajak tutup. Oleh karena itu wajib pajak masih bisa lapor SPT pada hari ini, Senin (1/4).