KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Laporan transaksi investor reksadana kini diatur lebih transparan guna menambah perlindungan kepada investor. Ketentuan baru ini memungkinkan investor untuk monitor secara langsung kepemilikan portofolio mereka di pasar modal melalui AKSes KSEI. Dewan Asosiasi Pelaku Reksadana dan Investasi Indonesia (APRDI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) kembali menyosialisasikan ketentuan terbaru terkait laporan transaksi investor reksadana secara elektronik. (e-Statement). Sosialisasi ini diilakukan dalam rangka merespons Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Pelaporan Berkala Reksadana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu. Beleid tersebut, mengatur laporan transaksi investor reksadana dilakukan secara elektronik melalui sistem AKses KSEI.
Ada ketentuan baru, laporan transaksi investasi bisa diakses di sistem KSEI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Laporan transaksi investor reksadana kini diatur lebih transparan guna menambah perlindungan kepada investor. Ketentuan baru ini memungkinkan investor untuk monitor secara langsung kepemilikan portofolio mereka di pasar modal melalui AKSes KSEI. Dewan Asosiasi Pelaku Reksadana dan Investasi Indonesia (APRDI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) kembali menyosialisasikan ketentuan terbaru terkait laporan transaksi investor reksadana secara elektronik. (e-Statement). Sosialisasi ini diilakukan dalam rangka merespons Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Pelaporan Berkala Reksadana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu. Beleid tersebut, mengatur laporan transaksi investor reksadana dilakukan secara elektronik melalui sistem AKses KSEI.