Ada ketentuan baru, laporan transaksi investasi bisa diakses di sistem KSEI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Laporan transaksi investor reksadana kini diatur lebih transparan guna menambah perlindungan kepada investor. Ketentuan baru ini memungkinkan investor untuk monitor secara langsung kepemilikan portofolio mereka di pasar modal melalui AKSes KSEI. 

Dewan Asosiasi Pelaku Reksadana dan Investasi Indonesia (APRDI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) kembali menyosialisasikan ketentuan terbaru terkait laporan transaksi investor reksadana secara elektronik. (e-Statement). 

Sosialisasi ini diilakukan dalam rangka merespons Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Pelaporan Berkala Reksadana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.  Beleid tersebut, mengatur laporan transaksi investor reksadana dilakukan secara elektronik melalui sistem AKses KSEI. 


Pemberlakuan aturan tersebut dimulai pada 12 bulan sejak diterbitkannya surat edaran atau akan berlaku pada 18 Februari 2021. 

Baca Juga: Distribusi obligasi PP Properti (PPRO) ditunda

Adapun laporan transaksi reksadana yang dimaksud adalah surat konfirmasi subscription, redemption, dan switching serta laporan bulanan. 

Kepala Divisi Penyelesaian Transaksi dan Administrasi Layanan KSEI Dharma Setyadi mengatakan tujuan dibentuknya AKSes Ksei adalah untuk menambah perlindungan kepada investor dengan memberikan informasi terkait portofolio secara langsung dan efisien. 

Selama ini, informasi portofolio yang investor terima hanya tergantung dari laporan yang perusahaan efek, bank kustodi, atau APRED di mana investor mendaftar. 

Direktur KSEI Supranoto Prajogo menyampaikan fasilitas AKSes Ksei dapat dijangkau melalui aplikasi. Tidak hanya terbatas pada aset reksadana, AKses Ksei bisa menginterasikan informasi kepemilikan portofolio dari investor yang memiliki beragam rekening investasi termasuk aset berbentuk saham dan obligasi. 

"Pengunaanya mudah investor dapat langsung registrasi menggunakan data pribadi saja tanpa dokumen tambahan lain," kata Supranoto, Kamis (4/2). 

Ketentuan pengiriman laporan reksadana secara elektronik ini juga sekaligus menghentikan pengiriman laporan reksadana dari bank kustrodian secara cetakan. 

Ketua Presidium APRDI, Prihatmo Hari Mulyanto menambahkan kententuan pelaporan investasi ini merupakan terobosan yang baik untuk meningkatkan efisiensi waktu dalam memonitor transaksi investasi. 

"Dulu tiap bulan investor harus menunggu kiriman laporan dari bank kustodi, sekarang investor bisa memonitoring history transaksi, mutasi dan lainnya dalam periode waktu yang luas," kata Mulyanto. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Pelaku Reksadana dan Investasi Indonesia (APRDI) Mauldy Rauf Makmur dengan sosialisasi ini ia berharap ada perubahan kebiasaan investor untuk memonitor kepemilikan investasinya melalui ASKses Ksei. Ke depan, Mauldy mengatakan bank kustodi tidak akan lagi mengirimkan laporan tersebut ke masing-masing investor. 

Baca Juga: Ini cara investasi ORI019 dengan mudah, punya kupon 5,57% per tahun

"Laporan dari bank kustodi akan dikirimkan ke AKSes Ksei, jadi investor cukup log in di AKSes Ksei," kata Mauldy. 

Untuk dapat menggunakan AKSes KSEI, investor reksadana harus melakukan registrasi terlebih dahulu ke AKSes KSEI dengan langkah sebagai berikut:

a. Masuk ke laman website AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id)

b. Masuk ke menu Daftar

c. Pilih tipe investor (Individu lokal/ Individu asing/ Institusi)

d. Masukan data-data pribadi, seperti Nama, Nomor Induk Kependudukan, Alamat Email dan Nomor Handphone yang masih aktif dan terdaftar pada partisipan KSEI tempat investor membuka rekening Efek

e. Lalu ikuti petunjuk berikutnya untuk melakukan aktivasi username dan password

Selanjutnya: Yuk Intip Perluasan Layanan Urun Dana, Kenali Pula Peluang dan Risikonya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi