KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) mobil penumpang tinggal menunggu waktu. Dijanjikan berlaku 1 Maret 2021, insentif yang berlaku selama sembilan bulan ini rencananya bakal memberi pelaku industri otomotif relaksasi sebesar 100% di 3 bulan pertama, 50% pada tiga bulan kedua, 25% di 3 bulan ketiga untuk segmen kendaraan dengan cc < 1.500, yaitu untuk kategori sedan dan 4x2. Meski begitu, insentif ini diberikan dengan persyaratan. Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI, Hidayat Amir mengatakan, insentif PPnBM yang tengah disiapkan oleh pemerintah ditujukan bagi mobil dengan tingkat kandungan lokal alias penggunaan bahan baku yang dibeli dari produsen dalam negeri (local purchase) di atas 70%. “Bagaimana membuat regulasinya nah itu yang nanti diatur,” kata Hidayat kepada Kontan.co.id, Kamis (25/2).
Ada ketentuan kandungan lokal di atas 70% dalam insentif PPnBM, begini kesiapan APM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) mobil penumpang tinggal menunggu waktu. Dijanjikan berlaku 1 Maret 2021, insentif yang berlaku selama sembilan bulan ini rencananya bakal memberi pelaku industri otomotif relaksasi sebesar 100% di 3 bulan pertama, 50% pada tiga bulan kedua, 25% di 3 bulan ketiga untuk segmen kendaraan dengan cc < 1.500, yaitu untuk kategori sedan dan 4x2. Meski begitu, insentif ini diberikan dengan persyaratan. Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI, Hidayat Amir mengatakan, insentif PPnBM yang tengah disiapkan oleh pemerintah ditujukan bagi mobil dengan tingkat kandungan lokal alias penggunaan bahan baku yang dibeli dari produsen dalam negeri (local purchase) di atas 70%. “Bagaimana membuat regulasinya nah itu yang nanti diatur,” kata Hidayat kepada Kontan.co.id, Kamis (25/2).