KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending diharuskan memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp 7,5 miliar. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 4 Juli 2024. Menanggapi hal itu, perusahaan fintech lending PT Akselerasi Usaha Indonesia atau Akseleran menyebut telah memenuhi ketentuan permodalan minimum Rp 7,5 miliar. Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan juga menyatakan tak perlu melakukan penambahan modal untuk saat ini.
Ada Ketentuan Modal Minimum Rp 7,5 Miliar, Ini Kata Akseleran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending diharuskan memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp 7,5 miliar. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 4 Juli 2024. Menanggapi hal itu, perusahaan fintech lending PT Akselerasi Usaha Indonesia atau Akseleran menyebut telah memenuhi ketentuan permodalan minimum Rp 7,5 miliar. Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan juga menyatakan tak perlu melakukan penambahan modal untuk saat ini.