Ada Ketentuan Modal Minimum Rp 7,5 Miliar, Ini Kata Akseleran



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending diharuskan memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp 7,5 miliar. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 4 Juli 2024. 

Menanggapi hal itu, perusahaan fintech lending PT Akselerasi Usaha Indonesia atau Akseleran menyebut telah memenuhi ketentuan permodalan minimum Rp 7,5 miliar.

Group CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan juga menyatakan tak perlu melakukan penambahan modal untuk saat ini.


"Permodalan kami sudah aman dan sudah profitable juga. Jadi, tidak perlu tambahan modal," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (6/8).

Ivan menyebut ketentuan penambahan permodalan itu sebenarnya merupakan langkah yang baik untuk fintech lending. Dia bilang penambahan modal sebenarnya bertujuan untuk memastikan platform fintech lending memiliki keuangan yang kuat dan sehat.

Baca Juga: Akseleran Turunkan Target Pertumbuhan Pembiayaan Jadi 20% di 2024

"Dengan demikian, bisa menjadi platform yang terpercaya," katanya.

Selain itu, Ivan berpendapat sebenarnya permodalan juga bisa diibaratkan sebagai buffer kalau terjadi kesulitan keuangan. Misalnya, tiba-tiba ada fenomena tak diinginkan, seperti pandemi Covid-19, lalu omset menurun, tentu modal itu yang menjadi buffer untuk memastikan perusahaan bisa tetap berjalan.

Ivan menambahkan, Akseleran telah menyalurkan pendanaan sekitar Rp 280 miliar hingga Juli 2024. Dengan demikian, sampai Juli 2024, perusahaan telah menyalurkan pendanaan sekitar Rp 1,75 triliun.

Dia berharap penyaluran bisa terus tumbuh dan menutup tahun ini di angka Rp 3,4 triliun.

Sebagai informasi, ketentuan modal minimum fintech lending diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b POJK 10 Tahun 2022. Dalam butir tersebut, menyatakan fintech lending paling sedikit harus memenuhi ekuitas Rp 7,5 miliar yang berlaku 2 tahun terhitung sejak POJK tersebut diundangkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari