KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak hanya soal perizinan usaha dan ketenagakerjaan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Salah satunya terkait dengan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penyelenggaraan jasa telekomunikasi oleh pemerintah. Sebagai salah satu operator telekomunikasi di Indonesia, PT XL Axiata Tbk (EXCL) mengapresiasi pengaturan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang dilakukan pemerintah. Group Head Corporate Communication EXCL Tri Wahyuningsih mengatakan, langkah ini memberikan semangat untuk dapat menjaga industri telekomunikasi tetap sehat. "Adanya penetapan tarif batas atas dan batas bawah juga menjamin tarif layanan telekomunikasi tetap terjangkau bagi masyarakat Indonesia," kata Ayu saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (12/11).
Meskipun begitu, XL Axiata berharap, mekanisme syarat-syarat penerapan aturan ini serta dasar penentuan tarif batas atas dan batas bawahnya dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan bersama antara operator, masyarakat, dan pemerintah. Baca Juga: Saham operator kompak turun setelah naik tinggi, simak prospeknya