Ada ketentuan tarif operator di Omnibus Law, begini respons XL Axiata (EXCL)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak hanya soal perizinan usaha dan ketenagakerjaan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Salah satunya terkait dengan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penyelenggaraan jasa telekomunikasi oleh pemerintah.

Sebagai salah satu operator telekomunikasi di Indonesia, PT XL Axiata Tbk (EXCL) mengapresiasi pengaturan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang dilakukan pemerintah. Group Head Corporate Communication EXCL Tri Wahyuningsih mengatakan, langkah ini memberikan semangat untuk dapat menjaga industri telekomunikasi tetap sehat.

"Adanya penetapan tarif batas atas dan batas bawah juga menjamin tarif layanan telekomunikasi tetap terjangkau bagi masyarakat Indonesia," kata Ayu saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (12/11).


Meskipun begitu, XL Axiata berharap, mekanisme syarat-syarat penerapan aturan ini serta dasar penentuan tarif batas atas dan batas bawahnya dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan bersama antara operator, masyarakat, dan pemerintah. 

Baca Juga: Saham operator kompak turun setelah naik tinggi, simak prospeknya

"Mengingat, operator juga menentukan retail tarifnya berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah," ucap Ayu.

Meski begitu, XL Axiata belum bisa menyebutkan usulan besaran tarif batas atas dan batas bawah yang tepat. Alasannya, XL Axiata masih mempelajari lebih dalam ketentuan tersebut.

Analis Henan Putihrai Sekuritas Muhammad As'ad menambahkan, adanya penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah akan menciptakan persaingan yang lebih sehat antaroperator. Pasalnya, aturan ini berpeluang meminimalkan perang harga seperti tahun-tahun sebelumnya.

Selanjutnya: Rekomendasi analis untuk saham yang masuk dan keluar pasca rebalancing indeks MSCI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi