Ada Ketidakpastian Global, Nilai Transaksi Kripto Melambat di September 2024



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Minat transaksi kripto berkurang akibat faktor ketidakpastian global. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang, kekhawatiran di pasar global tersebut turut berpengaruh bagi transaksi kripto di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi mengungkapkan, sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, jumlah total investor masih berada dalam tren peningkatan. Dimana, tercatat jumlah investor sebesar 21,27 juta orang pada September dibandingkan 20,9 juta orang di bulan Agustus 2024.

Namun, pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto di Indonesia terpantau melambat. OJK mencatat bahwa nilai transaksi aset kripto berkurang 31,17% Month on Month (MoM) menjadi Rp 33,67 triliun pada September dibandingkan Rp 48,92 triliun di Agustus 2024.


“Perlambatan seiring adanya dinamika global yang kelihatannya membuat transaksi aset kripto mengalami penurunan,” jelas Hasan dalam konferensi pers OJK, Jumat (1/11).

Baca Juga: Fenomena Uptober Kurang Bergairah, Ini Sentimen Pendorong Pasar Kripto pada November

OJK melihat, dinamika pasar keuangan global utamanya dipengaruhi oleh ketegangan geopolitik di Timur Tengah dan perlambatan ekonomi Tiongkok. Perkembangan tersebut membuat premi risiko meningkat dan kenaikan yield secara global, sehingga mendorong aliran modal keluar dari negara emerging market, termasuk indonesia.

Pertumbuhan ekonomi Tiongkok masih menunjukkan perlambatan, baik dari sisi permintaan maupun suplai, sehingga mendorong bank sentral Tiongkok untuk terus mengeluarkan stimulus. Di sisi lain, risiko geopolitik yang memanas turut menjadi tantangan bagi prospek perekonomian ke depan.

Kendati demikian, Hasan menuturkan bahwa nilai transaksi kripto domestik masih bertumbuh signifikan di sepanjang tahun 2024. Selama periode Januari – September, nilai transaksi kripto melesat 351,97% year on year (yoy) menjadi Rp 426,69 triliun.

Baca Juga: Bitcoin Berpeluang Cetak Rekor Baru di Level US$ 75.000 Jelang Pemilu AS dan FOMC

Adapun dalam rangka menyiapkan peralihan tugas, pengaturan dan pengawasan aset kripto, OJK saat ini melakukan serangkaian koordinasi dan sinergi dengan lembaga-lembaga terkait. Seperti diketahui, target peralihan penuh pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK yakni pada Januari 2025.

Langkah OJK diantaranya mengajak Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung melalui penandatanganan perjanjian kerja sama tentang penanganan barang bukti berupa aset kripto. OJK turut berkoordinasi dengan pusat pelaporan, analisis dan transaksi keuangan PPATK melalui kegiatan FGD sebagai upaya strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pindana pencucian uang industri aset kripto.

Selain itu, OJK saat ini tengah menyusun RPOJK terkait pemeringkatan kredit alternatif, RPOJK terkait penyelenggara agregasi layanan dan produk jasa keuangan, serta RPOJK terkait penyelenggaraan perdagangan aset keuangan termasuk aset kripto. Dan juga OJK sedang menyusun RSPOJK tentang mekanisme pelaporan dan pengawasan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Selanjutnya: OJK Beri Sanksi kepada 16 Multifinance dan 19 Fintech Lending pada Oktober 2024

Menarik Dibaca: 6 Fakta Psikologis Manusia yang Jarang Diketahui Banyak Orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih