KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi untuk melakukan pemisahaan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada akhir 2026. Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023. PT Avrist Assurance menyatakan belum menentukan opsi yang pas untuk melakukan spin off UUS. Direktur Bisnis Avrist Assurance Aldi Rinaldi mengatakan pihaknya masih mengkaji beberapa opsi karena dinilainya setiap opsi memiliki tantangan tersendiri. Asal tahu saja, spin off UUS bisa dilakukan dengan cara mendirikan perusahaan baru maupun mengalihkan portofolio ke perusahaan lain. "Kami memang mengeksplor beberapa opsi yang ada. Namun, kami sekarang lagi fokus ke satu opsi, dan masih terbuka untuk opsi lain. Ternyata setiap opsi itu mempunyai tantangan juga," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
Ada Kewajiban Spin Off UUS, Avrist Assurance Masih Kaji Berbagai Opsi yang Pas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi untuk melakukan pemisahaan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada akhir 2026. Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023. PT Avrist Assurance menyatakan belum menentukan opsi yang pas untuk melakukan spin off UUS. Direktur Bisnis Avrist Assurance Aldi Rinaldi mengatakan pihaknya masih mengkaji beberapa opsi karena dinilainya setiap opsi memiliki tantangan tersendiri. Asal tahu saja, spin off UUS bisa dilakukan dengan cara mendirikan perusahaan baru maupun mengalihkan portofolio ke perusahaan lain. "Kami memang mengeksplor beberapa opsi yang ada. Namun, kami sekarang lagi fokus ke satu opsi, dan masih terbuka untuk opsi lain. Ternyata setiap opsi itu mempunyai tantangan juga," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
TAG: