JAKARTA. Kementerian Kesehatan menegaskan, adanya Kartu Indonesia Sehat (KIS) tak membuat kartu jaminan kesehatan lain yang pernah ada seperti kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) maupun kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) tak berlaku lagi. Pelayanan kesehatan yang diberikan juga tetap sama. "Pada prinsipnya semua kartu yang ada masih berlaku. Jadi jangan ada kekhawatiran, misalnya kita masih pegang kartu Jamkesmas. Semua masih berlaku dengan level pelayanan yang sama," ujar Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Akmal Taher di Gedung Kemenkes, Jakarta, Rabu (5/11). Akmal mengatakan, Kementerian Kesehatan telah menyampaikan surat edaran kepada dinas kesehatan setempat dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS untuk memberikan pelayanan yang sama kepada pasien.
Ada KIS, kartu jaminan kesehatan lain bisa dipakai
JAKARTA. Kementerian Kesehatan menegaskan, adanya Kartu Indonesia Sehat (KIS) tak membuat kartu jaminan kesehatan lain yang pernah ada seperti kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) maupun kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) tak berlaku lagi. Pelayanan kesehatan yang diberikan juga tetap sama. "Pada prinsipnya semua kartu yang ada masih berlaku. Jadi jangan ada kekhawatiran, misalnya kita masih pegang kartu Jamkesmas. Semua masih berlaku dengan level pelayanan yang sama," ujar Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Akmal Taher di Gedung Kemenkes, Jakarta, Rabu (5/11). Akmal mengatakan, Kementerian Kesehatan telah menyampaikan surat edaran kepada dinas kesehatan setempat dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS untuk memberikan pelayanan yang sama kepada pasien.